4 Oknum Polisi di Banyumas Ditahan, Diduga Menganiaya Tahanan di Dalam Penjara Hingga Tewas
Kapolda Jateng menyatakan ada 4 oknum polisi yang terlibat kasus penganiayaan narapidana di dalam sel. Selain itu, 7 oknum polisi dianggap lalai.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 4 oknum polisi di Banyumas, Jawa Tengah ditahan karena terlibat aksi penganiayaan terhadap seorang narapidana bernama Oki Kristodiawan (27).
Penganiayaan yang dilakukan di dalam sel Polresta Banyumas mengakibatkan Oki Kristodiawan meninggal setelah dua minggu dirawat di rumah sakit.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi menegaskan anggota polisi yang terlibat kasus pengeroyokan terhadap tahanan telah ditahan.
"Iya empat anggota terbukti, kena pasal 170 (pengeroyokan), empat orang itu pangkat Bintara, sudah kita tahan hari ini," ungkapnya, Senin (17/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Narapidana Tewas di Sel, 11 Oknum Polisi di Banyumas Diduga Lalai, 8 Orang Dapat Dijerat Pidana
Selain itu, ada 7 oknum polisi yang dianggap lalai sehingga kasus penganiayaan di dalam sel penjara dapat terjadi.
Diketahui, Oki Kristodiawan masuk sel Polresta Banyumas pada 18 Mei 2023 karena terlibat kasus curanmor.
Oki Kristodiawan kemudian dianiaya 10 narapidana lain yang kini sudah berstatus tersangka.
Korban dinyatakan meninggal pada 2 Juni 2023 atau dua minggu setelah mengalami penganiayaan.
Irjen Ahmad Lutfi mengaku telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini dan terungkap ada oknum polisi yang terlibat.
"Kami bentuk tim gabungan terdiri dari Dirreskrimum, Propam dan penyidik Polresta Banyumas."
"Hasil penyidikan memang benar di sana ada terjadi pelanggaran maupun tindak pidana," tuturnya.
Ia belum dapat menyampaikan jenis penganiayaan yang dilakukan 4 oknum polisi.
Baca juga: Pengakuan Dua Waria Diduga Diperas Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi di Medan, Berawal dari Open BO
"Empat anggota lainnya terbukti pidana entah mukul dan lainnya nanti wujud perbuatannya dilihat melalui berkas perkara dalam sidang," lanjutnya.
Diharapkan dengan terbongkarnya kasus ini, jajaran Polda Jateng dapat melakukan penegakan hukum tanpa melanggar hukum.