Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahanan di Banyumas Tewas Dikeroyok: Belasan Polisi Diperiksa, 4 di Antaranya Ikut Aniaya Korban

Berikut ini kabar terbaru soal tewasnya seorang tahanan berinisial OK saat berada di dalam sel tahanan Polresta Banyumas

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tahanan di Banyumas Tewas Dikeroyok: Belasan Polisi Diperiksa, 4 di Antaranya Ikut Aniaya Korban
Tribunnews.com/Istimewa
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam pers rilis ungkap kasus narkoba Polda Jateng yang turut dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan di Loby Mapolda Jateng, Senin (29/8/2022) - Berikut ini kabar terbaru soal tewasnya seorang tahanan berinisial OK saat berada di dalam sel tahanan Polresta Banyumas. 

Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses penyidikan untuk diproses pidana.

Disinggung mengenai 10 tahanan lainnya yang telah ditetapkan jadi tersangka atas kematian OK, Iqbal mengatakan telah memprosesnya.

"Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dari Kejaksaan," katanya.

Diketahui, sebelumnya ada 10 tahanan yang telah ditetapkan jadi tersangka atas kematian OK.

Jakam yang merupakan Ayah dari tersangka kasus Curanmor bernama Oki Kristodiawan warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas saat ditenangkan oleh Babhinkamtibmas setempat, Senin (5/6/2023) - Berikut kronologi tahanan Polresta Banyumas tewas di dalam sel
Jakam yang merupakan Ayah dari tersangka kasus Curanmor bernama Oki Kristodiawan warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas saat ditenangkan oleh Babhinkamtibmas setempat, Senin (5/6/2023) - Berikut kronologi tahanan Polresta Banyumas tewas di dalam sel (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Baca juga: 11 Polisi Terlibat Pengeroyokan Tersangka Curanmor hingga Tewas di Banyumas: Empat Oknum Ditahan

Anggota Polisi Ikut Aniaya OK

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi mengatakan, pihaknya telah menahan empat anggota polisi.

Mengutip TribunJateng.com, empat anggota polisi tersebut terbukti melakukan pengeroyokan.

BERITA REKOMENDASI

"Iya empat anggota terbukti, kena pasal 170 (pengeroyokan)," ungkapnya.

Lutfi juga mengungkapkan, empat anggota polisi tersebut berpangkat Bintara.

Ia juga mengungkapkan, telah membentuk tim dalam penanganan kasus kematian OK.

"Kami bentuk tim gabungan terdiri dari Dirreskrimum, Propam dan penyidik polresta Banyumas, Hasil penyidikan memang benar di sana ada terjadi pelanggaran maupun tindak pidana," beber Kapolda.

Diwartakan sebelumnya, ada 10 orang tehanan yang telah ditetapkan jadi tersangka.


Kesepuluh tahanan yang menjadi tersangka berinisial B, DW, AD, SA, YT, DA, RW, YA, Y, dan IW.

Sepuluh orang tersebut merupakan tahanan kasus curanmor dan narkoba.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas