Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Dosen UNS Datangi Gibran Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, Laporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M

Dua dosen UNS datangai Gibran setelah gelar guru besar keduanya dicopot Nadiem Makarim, laporkan adanya dugaan kasus korupsi di Kampus Rp 57 miliar.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 2 Dosen UNS Datangi Gibran Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, Laporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M
Kolase Tribunnews.com: TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Kiri ke kanan: dosen UNS Hasan Fauzi dan Tri Atmojo mendatangi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

"Terus ada juga kategori anggaran yang disetujui untuk hal tertentu."

"Tetapi dikeluarkan untuk hal yang lain di luar hal yang disetujui oleh MWA," bebernya.

Dua guru besar UNS, Hasan Fauzi (kiri) dan Tri Atmojo Kusmayadi (kanan), yang dicopot Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim (tengah), buntut drama pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028.
Dua guru besar UNS, Hasan Fauzi (kiri) dan Tri Atmojo Kusmayadi (kanan), yang dicopot Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim (tengah), buntut drama pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028. (DOK. UNS/Wartakotalive.com Henry Lopulalan)

Hasan juga melaporkan kasus pelaksanaan pembangunan UNS senilai Rp 5 miliar yang tidak melalui tender.

"Total (nilai korupsi) sekitar Rp 57 miliar dari tahun 2022 dan ada juga tahun 2023," terangnya.

Mendapat laporan itu, Gibran mengatakan, akan berkoordinasi dengan Rektor UNS, Jamal Wiwoho.

"Nanti saya koordinasi dengan Pak Rektor ya, coba nanti kami tindak lanjuti ya, kami coba baca dulu suratnya," ucap Gibran.

Gelar Guru Besar dicopot Mendikbud

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, nama Hasan Fauzi dan Tri Atmojo menjadi bahan pemberitaan.

Hal itu setelah gelar Guru Besar keduanya dicopot oleh Nadiem Makarim.

Keputusan pencopotan gelar Hasan Fauzi termuat dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.

Sementara pencopotan gelar Tri Atmojo tertuang pada Surat Keputusan Kemendikbud 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.

"Otomatis Guru Besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan yang diberikan kepada Prof. Dr. Hasan Fauzi Ak, itu bunyi SK," ujar Plt Wakil Rektor Umum dan SDM UNS, Muhtar, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Profil 2 Guru Besar UNS Dicopot Nadiem Makarim, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo, Hartanya di Atas Rp1 M

Adapun pencopotan gelar Guru Besar keduanya diduga buntut dari pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2008.

Kendati gelar Guru Besar telah dicabut, namun gelar akademik jenjang S1 sampai S3 keduanya masih berlaku.

"Hak kepegawaian profesor disesuaikan dengan jabatan terbaru dalam hal ini sebagai pejabat pelaksana," ungkapnya.

Keputusan ini, mulai berlaku pada hari kerja ke-15, terhitung sejak 6 Juli 2023.

"Berarti tanggal 21, ya berlaku efektif tanggal 22 (Juli) berarti," tambah Muhtar.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin/Andreas Chris Febrianto Nugroho)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas