Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Dosen UNS Datangi Gibran Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, Laporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M

Dua dosen UNS datangai Gibran setelah gelar guru besar keduanya dicopot Nadiem Makarim, laporkan adanya dugaan kasus korupsi di Kampus Rp 57 miliar.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 2 Dosen UNS Datangi Gibran Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, Laporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M
Kolase Tribunnews.com: TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Kiri ke kanan: dosen UNS Hasan Fauzi dan Tri Atmojo mendatangi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua dosen Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) mendatangi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Mereka adalah Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA), Hasan Fauzi dan eks Sekretaris MWA, Tri Atmojo.

Dua dosen tersebut sebelumnya sempat menjadi pemberitaan setelah gelar Guru Besar mereka dicopot oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.

Melansir TribunSolo.com, keduanya mendatangi Balai Kota Solo pada Senin (17/7/2023).

Tujuan mereka mendatangi Gibran adalah untuk melaporkan dugaan kasus korupsi di UNS.

Mereka berharap kasus dugaan korupsi tersebut bisa mendapatkan atensi dari Gibran.

Baca juga: Dua Profesor UNS Datangi Gibran dan Laporkan Adanya Tindak Korupsi Miliaran Rupiah

Dengan melapor ke Gibran, keduanya berharap kasus tersebut bisa sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BERITA REKOMENDASI

"Kenapa ke Mas Wali karena agar Mas Wali mengetahui kondisi yang terjadi di UNS."

"Sehingga harapan kami Pak Presiden mengetahui yang terjadi di UNS."

"Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak," kata Hasan.

Dalam kunjungan itu, pihaknya juga membawa sejumlah dokumen hasil audit dari Komite Audit MWA UNS.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan nominal dugaan dana yang dikorupsi.

Sebesar Rp 34,6 miliar, merupakan anggaran yang tidak disetujui MWA, tapi tetap dijalankan.

"Ini menurut kategori atau Undang-undang korupsi masuk kategori korupsi."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas