Dugaan Korupsi di UNS Dilaporkan ke Gibran, Rektor UNS Membantah dan Sebut Tudingan Tak Berdasar
Pihak kampus UNS membantah tudingan adanya korupsi di UNS. Dugaan korupsi ini diungkapkan dua mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Dua mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo melaporkan dugaan kasus korupsi ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Pihak UNS membantah adanya kasus korupsi yang diungkap dua mantan guru besar UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.
Rektor UNS, Jamal Wiwoho menegaskan tidak ada upaya yang dilakukan kampus UNS untuk menutupi dugaan kasus korupsi.
Ia menegaskan tudingan yang diungkapkan Hasan Fauzi dan Tri Atmojo tidak benar.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp57 Miliar di Kampus UNS, Gibran Terima Berkas Laporan dan akan Mambacanya
"Terkait pernyataan mantan wakil ketua MWA dan mantan sekretaris MWA yang menyatakan upaya rektor UNS untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS, itu merupakan tindakan yang tidak mendasar sama sekali," terang Jamal Wiwoho saat jumpa pers di Rektorat UNS, Sabtu (15/7/2023).
Jamal menambahkan bahwa segala macam proses terkait anggaran telah tertuang di dalam peraturan yang berlaku dan juga telah diawasi oleh pihak terkait.
"Seluruh proses pengawasan program kerja dan anggaran UNS sejak perencanaan hingga pengesahan yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) UNS dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam BAN PT 56 tahun 2020 tentang PTN BH Universitas Sebelas Maret termasuk di dalamnya jika ingin melakukan perubahan-perubahan atau penyesuaian dalam anggaran tersebut," sambung Jamal.
Ia menyebutkan bahwa terkait anggaran yang dikeluarkan UNS telah ada dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang disahkan setahun sebelumnya.
"Terhadap usulan RKAT perubahan 2022 pada prinsipnya telah disetujui atau disahkan dan ditanda tangani Dirjen Dikti atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan di RKAT 2023," jelasnya.
Baca juga: Usai Gelar Profesor Dicopot dan Tidak Boleh Ngajar, 2 Mantan Pimpinan MWA UNS Solo Melapor ke Gibran
Saat ditanya apakah telah ada pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi terkait tudingan dugaan korupsi, Jamal mengaku tidak ada apa-apa.
"Saya tidak menjawab apa-apa, karena tidak ada apa-apa. Tetapi kalau ada apa-apa kami siap dipanggil," tegas Jamal.
Guru besar bidang Hukum itu menerangkan bahwa setiap rancangan anggaran telah disetujui juga oleh Majelis Wali Amanat (MWA) sebelum disahkan.
"Semua kegiatan dan anggarannya sudah masuk di situ, kemudian kalau dikatakan angka-angkatnya tahun 2022 itu sebelum tahun itu sudah disetujui oleh MWA. Anggaran 2023 juga sudah disetujui," kata Jamal.
"Yang jadi masalah adalah memang pada tahun 2022 itu ada beberapa kegiatan yang belum saatnya dibayar, karena pembayarannya itu di akhir bulan Desember 2022 tapi sudah dibayar," imbuhnya.
Sementara itu Plt Wakil Rektor Umum dan SDM, Muhtar menjelaskan dirinya sudah sejak tahun 2006 telah menggarap terkait anggaran tahunan UNS.
Terkait yang ditudingkan oleh dua mantan guru besar itupun juga dibantah Muhtar.
Baca juga: 2 Dosen UNS Datangi Gibran Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, Laporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M
"Sekarang sudah dibayar, karena itu hak orang itu sudah kita selesaikan semua. Tidak mungkin KAP mempertaruhkan reputasinya mengatakan ini sudah tidak ada fraud, ya kalau masih ada kita telusuri dulu baru kita bayar. Karena ini tidak ada fraud jadi kita bayar," terangnya.
"Sekali lagi saya katakan pekerjaan saya di bidang ini sudah sejak tahun 2006 dan Alhamdulillah tidak ada apa-apa dan jangan lupa tiap tahun kita diaudit juga termasuk pengelolaan keuangan UNS," tambah Muhtar.
Ia pun menambahkan bahwa terkait RKAT UNS baru kali ini dipermasalahkan sejak ia garap dari tahun 2006.
Sementara itu ia menegaskan bahwa semua anggaran UNS juga telah tertuang dengan jelas di RKAT.
"Terus terang yang ada masalah baru kali ini saja, dan saya rasa tidak ada kaitannya dengan pemilihan rektor atau apapun. Jadi semuanya ada di RKAT, halamannya berapa semuanya sudah saya tulis. Kegiatan ini ada di halaman berapa semua sudah saya tulis," pungkasnya.
Sebelumnya, dua mantan pimpinan MWA UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo mendatangi Balai Kota Solo pada Senin (17/7/2023).
Baca juga: Dua Profesor UNS Datangi Gibran dan Laporkan Adanya Tindak Korupsi Miliaran Rupiah
Mereka berharap Gibran dapat memberikan atensi terhadap kasus korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut.
Menanggapi laporan dugaan kasus korupsi, Gibran Rakabuming mengaku akan membaca laporan dugaan kasus korupsi di UNS yang diserahkan Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.
Dia pun juga akan berkoordinasi dengan Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho.
"Nanti saya koordinasi dengan Pak Rektor ya," tutur Gibran.
"Coba nanti kami tindak lanjuti ya, kami coba baca dulu suratnya," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tudingan Korupsi Rp57 M, Rektor UNS: Semua Anggaran Telah Tertuang di RKAT & Disetujui Dirjen Dikti
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Respons Gibran Terima Laporan Dugaan Korupsi di UNS Solo : Nanti Saya Koordinasi Dengan Pak Rektor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.