Fakta Tahanan di Banyumas Tewas Dianiaya, 4 Polisi jadi Tersangka, Hasil Autopsi Belum Diungkap
Sebanyak 4 oknum polisi di Banyumas jadi tersangka kasus penganiayaan tahanan. Korban meninggal dua minggu setelah mendapat penganiayaan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jateng membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tewasnya seorang tahanan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Oki Kristodiawan (27).
Oki Kristodiawan meninggal usai mendapatkan penganiayaan ketika berada di sel Polresta Banyumas.
Sebanyak 10 tahanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya akan segera diserahkan ke Kejaksaan.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap ada 11 oknum polisi di Banyumas yang melakukan pelanggaran etik hingga pidana hingga mengakibatkan Oki Kristodiawan meninggal.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi menyatakan 7 oknum polisi dianggap lalai sehingga kasus penganiayaan di d alam sel penjara dapat terjadi.
Baca juga: Tahanan di Banyumas Tewas Dikeroyok: Belasan Polisi Diperiksa, 4 di Antaranya Ikut Aniaya Korban
Ia menambahkan 3 dari 7 oknum polisi tersebut akan diproses kode etik, sedangkan 4 oknum polisi lainnya akan diproses terkait kedisiplinan.
Kemudian 4 oknum polisi dinyatakan terlibat kasus penganiayaan dan kini sudah berstatus tersangka.
"Iya empat anggota terbukti, kena pasal 170 (pengeroyokan), empat orang itu pangkat Bintara, sudah kita tahan hari ini," ungkapnya, Senin (17/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Irjen Ahmad Lutfi belum dapat menjelaskan jenis penganiayaan yang dilakukan 4 oknum polisi yang kini sudah ditahan.
"Empat anggota lainnya terbukti pidana entah mukul dan lainnya nanti wujud perbuatannya dilihat melalui berkas perkara dalam sidang," imbuhnya.
Hasil Autopsi Belum Diungkap
Sementara itu, Direktur LBH Yogya, Julian Dwi Prasetya menyoroti hasil autopsi Oki Kristodiawan yang hingga saat ini belum dibuka kepolisian.
LBH Yogya merupakan pendamping hukum dari keluarga Oki Kristodiawan.
"Kami tunggu hasil autopsi karena hal itu menentukan proses siapa yang bertanggungjawab terhadap kematian korban," tegasnya, Senin (17/7/2023).
Baca juga: IPW Nilai Penangkapan Terhadap Oki Tahanan yang Tewas di Polresta Banyumas Tak Sesuai Prosedur KUHAP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.