Fakta Tahanan di Banyumas Tewas Dianiaya, 4 Polisi jadi Tersangka, Hasil Autopsi Belum Diungkap
Sebanyak 4 oknum polisi di Banyumas jadi tersangka kasus penganiayaan tahanan. Korban meninggal dua minggu setelah mendapat penganiayaan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jateng membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tewasnya seorang tahanan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Oki Kristodiawan (27).
Oki Kristodiawan meninggal usai mendapatkan penganiayaan ketika berada di sel Polresta Banyumas.
Sebanyak 10 tahanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya akan segera diserahkan ke Kejaksaan.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap ada 11 oknum polisi di Banyumas yang melakukan pelanggaran etik hingga pidana hingga mengakibatkan Oki Kristodiawan meninggal.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi menyatakan 7 oknum polisi dianggap lalai sehingga kasus penganiayaan di d alam sel penjara dapat terjadi.
Baca juga: Tahanan di Banyumas Tewas Dikeroyok: Belasan Polisi Diperiksa, 4 di Antaranya Ikut Aniaya Korban
Ia menambahkan 3 dari 7 oknum polisi tersebut akan diproses kode etik, sedangkan 4 oknum polisi lainnya akan diproses terkait kedisiplinan.
Kemudian 4 oknum polisi dinyatakan terlibat kasus penganiayaan dan kini sudah berstatus tersangka.
"Iya empat anggota terbukti, kena pasal 170 (pengeroyokan), empat orang itu pangkat Bintara, sudah kita tahan hari ini," ungkapnya, Senin (17/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Irjen Ahmad Lutfi belum dapat menjelaskan jenis penganiayaan yang dilakukan 4 oknum polisi yang kini sudah ditahan.
"Empat anggota lainnya terbukti pidana entah mukul dan lainnya nanti wujud perbuatannya dilihat melalui berkas perkara dalam sidang," imbuhnya.
Hasil Autopsi Belum Diungkap
Sementara itu, Direktur LBH Yogya, Julian Dwi Prasetya menyoroti hasil autopsi Oki Kristodiawan yang hingga saat ini belum dibuka kepolisian.
LBH Yogya merupakan pendamping hukum dari keluarga Oki Kristodiawan.
"Kami tunggu hasil autopsi karena hal itu menentukan proses siapa yang bertanggungjawab terhadap kematian korban," tegasnya, Senin (17/7/2023).
Baca juga: IPW Nilai Penangkapan Terhadap Oki Tahanan yang Tewas di Polresta Banyumas Tak Sesuai Prosedur KUHAP
Julian Dwi Prasetya meminta polisi menjelaskan dampak dari penganiayaan yang dilakukan 10 tahanan di dalam sel.
Menurutnya ada yang janggal dalam kasus ini dan menduga korban tidak dianiaya tahanan lain tapi oleh oknum polisi.
Penganiayaan yang dilakukan oknum polisi diduga terjadi saat proses penangkapan hingga penyelidikan.
"Bukti harus disampaikan ke keluarga dan kami sebagai pendamping hukum," terangnya.
Hal janggal lain yang ditemukan LBH Yogya yakni Kasatreskrim Polresta Banyumas masuk dalam tim khusus yang dibentuk Polda Jateng untuk mengusut kasus ini.
Oknum polisi berinisial AS tersebut merupakan sosok memberi perintah untuk melakukan penangkapan ke Oki Kristodiawan yang terlibat kasus curanmor.
Selain itu, AS juga menetapkan 10 tahanan sebagai tersangka penganiayaan.
Baca juga: Kompolnas Surati Kapolda Jawa Tengah Buntut Kasus Tewasnya Tahanan di Polres Banyumas
Julian Dwi Prasetya menyatakan masuknya AS sebagai tim khusus kurang layak lantaran berpotensi konflik kepentingan.
"Khawatir dalam penanganan kasus mempengaruhi obyektifitas penanganan," tuturnya.
Diketahui, Oki Kristodiawan masuk sel Polresta Banyumas pada 18 Mei 2023 karena terlibat kasus curanmor.
Oki Kristodiawan kemudian dianiaya 10 tahanan lain yang kini sudah berstatus tersangka.
Korban dinyatakan meninggal pada 2 Juni 2023 atau dua minggu setelah mengalami penganiayaan.
10 Tahanan jadi Tersangka
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan kasus penganiayaan terjadi pada Kamis, 18 Mei 2023.
Kompol Agus Supriadi mengatakan 10 tersangka dan korban tidak saling kenal dan baru bertemu ketika di penjara.
Baca juga: Waria di Medan Mengaku Diperas Rp50 Juta oleh Oknum Polisi, 4 Anggota Polda Sumut Diperiksa
"Menetapkan 10 orang tersangka. Adapun motif penganiayaan karena korban tidak menjawab saat ditanya beberapa pertanyaan dari para pelaku," paparnya, Rabu (7/6/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Para tersangka melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong.
Dalam pemeriksaan petugas kepolisian tidak menemukan adanya bukti penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Awalnya, korban dimasukkan ke dalam sel tahanan dan dianiaya para tersangka saat tidak ada petugas jaga.
"Masuk sel sekira pukul 17.55 WIB, petugas kemudian keluar. Kejadian saat Magrib atau tidak lama setelah masuk sel atau usai petugas keluar."
"Terjadilah penganiayaan dan didengar petugas dan dibawa rumah sakit," imbuhnya.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, mulai petugas kepolisian dan para tahanan lain.
Baca juga: Polda Maluku Tetapkan Dua Oknum Polisi Sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan
Diketahui, di dalam sel ukuran 6x5 meter yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) terdapat 12 orang tahanan.
Untuk menghindari terekam CCTV, para tersangka menganiaya korban di dalam kamar mandi.
"Korban sempat diseret di dalam kamar mandi. Dan ada 2 tersangka yang menyeretnya di dalam kamar mandi dipukul disiram dan diseret juga. Sehingga tidak terlihat CCTV," tuturnya.
Kompol Agus Supriadi menyatakan ada 3 tersangka yang memukul di bagian kepala bagian belakang.
"Dibawa ke RS dalam keadaan korban memang melemah dan secara cepat lakukan perawatan intensif sekitar 2 minggu."
"Penjelasan rumah sakit ada penyakit bawaan liver dan ginjal. Penyebab pasti menunggu hasil autopsi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati/Iwan Arifianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.