Pelaku Pencurian Kabel Listrik Berhasil Diringkus, 3 Eksekutor dan 1 Penadah Pakai Baju Tahanan
Para pelaku pencurian kabel listrik di Gresik, Jawa Timur yang sebabkan mati listrik hingga delapan jam diringkus.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Para pelaku pencurian kabel listrik di Gresik, Jawa Timur yang sebabkan mati listrik hingga delapan jam diringkus.
Pelaku pencurian kabel listrik tersebut terdiri dari tiga orang, Sholeh (39) dan Hisobah (30), warga asal Kota Cilegon. Serta Holili (31) warga asal Kabupaten Serang, Banten.
Selain mengamankan tiga orang pencuri, pihak kepolisian juga meringkus Usyanto (31) yang berperan sebagai penadah.
Tiga pelaku pencurian tersebut ternyata melancarkan aksinya menggunakan Mitsubishi XPander dan sering gonta-ganti plat nomor.
Mereka memiliki tiga plat nomor yang digunakan untuk keliling mencari trafo PLN.
Modusnya, mereka mendatangi trafo PLN yang sepi. Lalu mematikan aliran listrik tegangan tinggi. Kemudian memotong kabel tersebut menggunakan alat. Kabel dipotong menjadi beberapa ukuran. Kemudian tembaganya dijual ke pendadah. Usyanto asal Menganti, Gresik yang turut diamankan.
Baca juga: Tersengat Listrik Saat Hendak Memperbaiki Posisi Kabel, Sumari Tewas Setelah Terjatuh dari Excavator
Usyanto mengaku menerima tembaga hasil curian tersebut.
Kemudian dijual ke luar kota.
"Saya jual ke Kacong, saya bawa ke Madura," kata Usyanto di Mapolres Gresik, Selasa (18/7/2023).
Akibat perbuatan komplotan maling kabel ini, PLN mengalami kerugian sekitar Rp 250 juta. Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan mereka beraksi sejak April hingga Juli lalu.
"Mencuri kabel tembaga pada travo listrik PLN. Setidaknya ada 32 titik yang tersebar di 8 kecamatan Kabupaten Gresik," ucap Kapolres.
Diketahui 32 titik travo tersebar mulai dari Kecamatan Sidayu, Ujungpangkah, Kebomas, Kota Gresik, Cerme, Menganti, Benjeng, dan Balongpanggang.
"Para pelaku merupakan komplotan pencuri kabel yang kerap beraksi di Mojokerto," tandasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHP Jo 65 ayat (1) KUHP ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.