Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampang Ayah Tega Cabuli dan Bunuh Anaknya di Kediri, Korban Dimasukan Karung, Motif Sakit Hati

Berikut tampang Suprapto (53) alias Totok yang tega cabuli dan bunuh anaknya di Kediri, korban dimasukkan dalam karung. Motif pelaku sakit hati.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tampang Ayah Tega Cabuli dan Bunuh Anaknya di Kediri, Korban Dimasukan Karung, Motif Sakit Hati
Kolase Tribunnews.com: Dok Polres Kediri via Kompas dan TribunJatim.com/Istimewa
(Kiri) Tersangka S (53), pelaku pembunuhan terhadap DL (20), anak kandungnya sendiri, saat dibawa petugas di Mapolres Kediri, Jawa Timur, Senin (17/7/2023) dan (Kanan) Jasad terbungkus karung yang ditemukan di Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Berikut tampang pelaku ayah yang tega cabuli dan bunuh anaknya di Kediri. 

Suprapto dalam pelariannya sempat ingin mengakhiri hidupnya.

"Saat dalam buruan polisi, pelaku sempat ingin mengakhiri hidup. Pelaku sudah menulis surat wasiat yang ditujukan untuk keluarganya," ucap Rizkika.

Suprapto mengawali surat wasiatnya dengan menyampaikan permohonan maaf.

"Aku minta maaf kepada orangtua ku dan saudara-saudara ku. Aku tidak bisa pulang," tulis dia.

Baca juga: Polisi Sebut Mayat dalam Karung di Kediri Diduga Kuat Korban Pembunuhan

(Kiri) Barang bukti. (Kanan) Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra (tengah) menunjukkan barang bukti dalam ungkap kasus pembunuhan perempuan dalam karung di Kediri, Senin (17/7/2023).
(Kiri) Barang bukti. (Kanan) Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra (tengah) menunjukkan barang bukti dalam ungkap kasus pembunuhan perempuan dalam karung di Kediri, Senin (17/7/2023). (TRIBUNJATIM.COM/MELIA LUTHFI HUSNIKA)

Suprapto kemudian curhat perihal anaknya DL.

Ia merasa kecewa karena DL ketika dinasehati malah marah kepadanya.

"(Korban) Tidak mau berbicara dengan aku, aku diusir dari rumah, distres-streskan, dimaki," tulis pelaku.

BERITA TERKAIT

Suprapto kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh anaknya.

Ia dijerat dengan pasal berlapis Pasal 4 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider pasal 338 KUHP, pasal 286 KUHP, serta pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.

Suprapto diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/TribunKediri/Ignatia/Melia Luthfi Husnika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas