Kasus Penimbunan BBM di Banyuwangi Terbongkar, 2 Tersangka Ditahan dengan Barang Bukti 5 Ton Solar
Lokasi penimbunan BBM di Banyuwangi digeledah polisi. 2 tersangka yang memiliki peran berbeda telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polresta Banyuwangi menemukan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Dari tempat tersebut diamankan 5 ton BBM bio solar yang menjadi barang bukti.
Polisi juga menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan BBM ini.
Dua tersangka yang sudah ditahan di Mapolresta Banyuwangi yakni HH (38), warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro dan DAS (49), warga Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan menjelaskan, dua tersangka memiliki peran yang berbeda.
HH berperan sebagai sopir. Ia membeli dan mengangkut solar sari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ke lokasi penimbunan.
Baca juga: Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur, Tiga Orang Diamankan
Solar itu dibeli dengan kendaraan truk di salah satu SPBU di Kecamatan Kalipuro. Kemudian, kendaraan dibawa ke tempat penimbunan.
"Dalam sehari, tersangka membeli BBM untuk ditimbun sebanyak 5 drum," kata Dewa.
Di tempat penimbunan, solar dari tangki dipindah dengan menggunakan pompa ke drum.
Sementara tersangka DAS berperan sebagai penyedia gudang tempat penimbunan.
"Penyalahgunaan BBM ini kami ungkap pada Minggu (16/7/2023)," kata Dewa, Selasa (18/7/2023).
Terungkapnya penyelundupan itu, kata Dewa, bermula saat polisi mendapat informasi soal dugaan penimbunan solar.
Informasi itu kemudian didalami. Aparat sempat membuntuti kendaraan yang diduga digunakan untuk menimbun solar dari SPBU hingga ke tempat penimbunan.
Baca juga: Goyang-Goyangkan Sepeda Motor Usai DIisi BBM Picu Kebakaran di SPBU Tlogomas Kota Malang
Hingga pada akhirnya, polisi menggerebek para tersangka dan mendatangi lokasi penimbunan.
"Di lokasi penimbunan, didapati 25 drum yang masih masing berisi sekitar 200 liter solar. Jadi totalnya sekitar 5 ton," tambah Dewa.
Dewa menjelaskan, kedua tersangka masih diperiksa lebih lanjut.
Pihaknya belum dapat menjabarkan secara detail modus dan penggunaan solar yang telah ditimbun.
Termasuk belum bisa mendalami berapa lama kedua tersangka telah menimbun solar.
Berdasarkan laporan polisi, solar timbunan itu dijual ke orang lain.
Proses penggerebekan dilakukan di wilayah Kecamatan Rogojampi saat proses jual beli solar hasil timbunan.
Dewa menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan kasus penyalahgunaan niaga BBM subsidi.
Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UURI 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 5 UURI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Keduanya diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar," tutur Dewa.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Tangkap 2 Warga Banyuwangi karena Timbun 5 Ton Solar Subsidi, Modus Terungkap