Menghilang usai Kecelakaan Kereta Api di Semarang, Sopir Truk Diamankan dan Jalani Pemeriksaan
Sopir truk telah diamankan setelah sempat menghilang. Sopir truk masih berstatus saksi dalam kecelakaan kereta api di Semarang.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah mengamankan sopir truk yang sempat menghilang usai kecelakaan Kereta Api (KA) 112 Brantas rute Pasar Senen-Blitar.
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta di Jalan Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam.
Sebelum kecelakaan terjadi, sopir dan kernet truk sudah turun dari kendaraan dan meminta bantuan ke petugas penjaga palang pintu kereta.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryo Nugroho, menyatakan sopir truk masih menjalani proses pemeriksaan.
"Sopir dan kernet truk trailer saat ini masih dalam tahap penyelidikkan," ujarnya, Rabu (19/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Jenis Truk yang Ditabrak Kereta Api di Semarang, Diduga Tersangkut dan Tidak Menerobos Palang Pintu
Ia menjelaskan sebelum terjadi kecelakaan, truk dengan nopol B 9943 IG terhenti di tengah perlintasan kereta.
Truk tersebut diduga tersangkut karena kondisi perlintasan kereta yang naik turun.
"Truk trailer berhenti lalu mengambang di perlintasan kereta api kemudian tertabrak."
"Kenapa mengambang di rel, hal itu masih didalami," lanjutnya.
Meski sopir truk sudah turun dan memberikan lambaian tangan ke masinis, kecelakaan tak dapat dihindari karena kereta melaju kencang.
"(Truk) terseret 50 meter dan tersangkut di jembatan rel besi kereta api," imbuhnya.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko, menyatakan jembatan, rel, lokomotif, dan gerbong kereta mengalami kerusakan akibat kecelakaan.
Piha KAI masih menelusuri pemilik truk karena membiarkan kendaraanya melintas perlintasan kereta di Madukoro.
"Apakah truk boleh melintasi jalur itu bisa minta keterangan Dinas Perhubungan atau dinas terkait," tegasnya.
Baca juga: Aturan saat Lewat Perlintasan Kereta Api dan Sanksi jika Melanggar