Polisi Ringkus 2 Orang Terkait Penebangan Liar di Sumatera Barat, Sita Puluhan Kubik Kayu
Dua orang asal Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara berhasil ditangkap terkait kasus illegal logging atau penebangan liar.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Dua orang asal Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara berhasil ditangkap terkait kasus illegal logging atau penebangan liar.
Dua orang tersebut berinisial KAB (38) dan BB (40).
Keduanya diamankan oleh Polres Sinunjung, Sumatera Barat.
Diketahui, peran dua orang tersebut yakni sopir dan kernet truk.
Dua orang tersebut diamankan bersama dengan barang buktibya di Jalan Umum Jorong Parit Rantang, Kenagarian Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan terdiri atas 23 kubik kayu papan, satu unit truk tronton, satu lembar STNK truk tronton, dan dua lembar SKSHHK KO.
Baca juga: Menteri Hadi Bakal Jadikan Sumatera Barat Sebagai Model Perlindungan Tanah Ulayat
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo, mengatakan telah mengamankan pelaku terduga tindak pidana mengangkut, memiliki, menguasai hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Terkait kedua pelaku dan kasus ini masih dalam proses," kata AKP Ardiansyah Rolindo, saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (19/7/2023).
Saat dikonfirmasi terkait apakah akan dikembangkan hingga kepada pemilik kayu dan pemesannya, AKP Ardiansyah Rolindo memastikan akan mengembangkan perkara ini.
"Pasti akan dikembangkan. Untuk update perkara ini, nanti akan kita infokan," kata AKP Ardiansyah Rolindo.
Diberitakan sebelumnya, dua pria berinisial KAB (38) dan BBB (40) diamankan polisi akibat membawa kayu tanpa surat-surat di Kabupaten Sijunjung.
AKP Adriansyah Rolindo menjelaskan, kejadian berawal saat petugas yang sedang melakukan patroli rutin melihat sebuah mobil truk bermuatan berat di daerah tersebut.
Baca juga: Harimau Ditemukan Mati di Sumatera Barat karena Ranjau Babi, BKSDA Larang Warga Gunakan Jerat
Merasa curiga dengan truk tersebut, petugas memberhentikannya dan mengecek bawaan dari mobil tersebut.
"Petugas mendapati truk itu membawa kayu pecahan berbentuk papan dengan panjang 5 meter," ujar Ardiansyah.
Dikatakannya, Sopir truk berinisial KAB mengatakan bahwa kayu tersebut ia bawa dari daerah Batu Bakauik, Kabupaten Dharmasraya dengan menunjukkan dua lembar dokumen.
Tetapi, saat dicek oleh petugas, ternyata isi dokumen dengan keterangan sopir tersebut berbeda.
"Karena asal usul kayu tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang ada, petugas mengamankan kayu beserta dua pria tersebut ke Mapolres Sijunjung," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Polisi Lakukan Pengembangan Kasus Illegal Logging di Sijunjung Sumbar