Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Rupiah dan Mata Uang Asing di Banten: Totalnya Rp15 T
Uang palsu yang didapatkan dari kelima terduga pelaku tersebut jika dikonversi senilai Rp 15 triliun.
Editor: Erik S
Istimewa
Satreskrim Polres Pandeglang menangkap L (48) dan A (61) terkait sindikat peredaran uang palsu.
Dan 900 lembar uang pecahan 1.000.000 Dollar US, 100 lembar uang pecahan 1.000.000 euro.
Serta 2 pucuk senjata shotgun, 2 unit mobil dan 1 buah lampu sinar ultraviolet milik para tersangka.
"Jika dikonversi kedalam rupiah uang palsu tersebut mencapai Rp 15 triliun," jelasnya.
Shilton melanjutkan, uang palsu itu akan di uji coba di Bank Indonesia (BI) wilayah Banten, untuk mengetahui kualitas serta melengkapi bahan penyidikan.
"Sedangkan tersangkanya sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Pandeglang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dua Warga Banten Edarkan Uang Palsu Rp15 Triliun, Ini Penjelasan Kasatreskrim Polres Pandeglang
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.