Polisi Ungkap Alasan Sopir Truk Sempat Kabur Usai Kecelakaan KA Brantas di Semarang
Heru Susanto (43) sopir truk trailer yang ditabrak KA 112 Brantas sempat kabur kini menyerahkan diri ke kepolisian, Rabu (19/7/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Heru Susanto (43) sopir truk trailer yang ditabrak KA 112 Brantas di perlintasan kereta api Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah, menyerahkan diri ke kepolisian.
Saat ini Heru diamankan di kantor polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kecelakaan yang terjadi pada Selasa (18/7/2023) malam.
Heru mengungkapkan alasan mengapa dirinya sempat menghilang setelah kecelakaan tersebut terjadi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, Heru kabur karena merasa takut.
"Sudah (diamankan), pasca-kejadian kabur karena takut," ujar Irwan Anwar, Rabu (19/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Irwan menuturkan, sebelum Heru menyerahkan diri, pihaknya melakukan pendekatan terhadap pemilik truk dan keluarga.
Baca juga: Identitas Korban Luka-luka Kecelakaan Kereta Api Brantas, Korban Panik dan Loncat dari Gerbong
"Penyidik melakukan pendekatan melalui owner dan keluarga, yang bersangkutan kemudian menyerahkan diri," kata Irwan.
Kepolisian tengah melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi Heru.
"Saat ini sedang kita periksa saksi mata dan pihak terkait soal kronologi tersebut termasuk masinisnya juga kita minta keterangan," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi di lokasi kejadian, Rabu (19/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi antara KA Brantas rute Pasar Senen-Blitar dengan sebuah truk trailer pada Selasa malam sekitar pukul 19.31 WIB.
KA Brantas itu menabrak truk trailer yang mengalami mati mesin di tengah perlintasan kereta.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko, mengatakan proses pemindahan lokomotif saat ini sudah selesai.
"Mulai pukul 04.28 WIB pagi tadi, alhamdulillah proses evakuasi lokomotif eks KA 112 Brantas sudah selesai."
"Dievakuasi dan jalur hulu dapat dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas,” jelas Ixfan, Rabu.