Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Hakim Vonis Mati Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Depok

Rizky adalah terdakwa yang membunuh anak kandungnya dan melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya.

Editor: Erik S
zoom-in BREAKING NEWS: Hakim Vonis Mati Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Depok
net
Ilustrasi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memvonis hukuman mati terdakwa pembunuhan, Rizky Novyandi Achmad. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis hukuman mati terdakwa pembunuhan, Rizky Novyandi Achmad.

Rizky adalah terdakwa yang membunuh anak kandungnya dan melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya.

Baca juga: 5 Kasus Ditangani KPK Berakhir dengan Vonis Bebas, Putra Mantan Bupati hingga Mantan Dirut PLN

Perlu diketahui bahwa dalam pembacaan tuntutan mati Rizky Novyandi Achmad tersebut, JPU, Putri Dwi Astrini mengutip surat At-Tahrim ayat ke 6 yang memiliki arti sebagai berikut:

'Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu'. 

"Dalam islam anak dianggap sebagai anugerah dari Allah SWT dan memiliki status yang sangat penting bagi seorang muslim, anak-anak dianggap sebagai amanah yang harus dibimbing dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab," jelas Putri dalam persidangan kepada Majelis Hakim. 

Putri menambahkan, surat At-Tahrim ayat ke 6 menunjukkan bahwa orangtua memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi anak-anaknya dari bahaya dan membimbing mereka dalam kehidupan yang baik. 

Orangtua juga harus memberikan anak-anaknya pendidikan agama yang baik dan memberi tauladan yang baik dalam perilaku dan akhlak kehidupan sehari-hari. 

BERITA REKOMENDASI

"Perbuatan yang dilakukan oleh seorang terdakwa sebagaimana seorang ayah yang tega dan kejam, merampas nyawa anak kandungnya sendiri, sungguh mengerikan, sang anak yang pada saat itu sedang bersiap untuk pergi ke sekolah dengan lengkap menggunakan seragamnya menjadi korban dalam perbuatannya yang tak terbayangkan," papar Putri. 

Akibat dari tindakannya, anak tersebut mengalami luka yang sangat mengerikan di bagian kepalanya dan sekujur tubuhnya, selain itu istri terdakwa turut menjadi korban pembacokan mengakibatkan cacat yang mengerikan. 

 "Pertanyaannya, apakah perbuatan terdakwa masih bisa dikatakan sebagai adab manusia? Bisa kita katakan bahwa ini adalah sesuatu yang sangat biadab," tegas Putri. 

JPU lainnya, Alfa Dera juga memaparkan bahwa atas perbuatan terdakwa, terdakwa telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap istrinya. 

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuhan Driver Taksi Online di Bandung, Beli Potas untuk Racuni Korban

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan diluar batas perilaku sebagai seorang manusia dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," jelas Dera. 


Rizky bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja serta rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP dan kedua melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Novyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Dera

Kemudian, menurut JPU tidak hal yang dapat meringankan perilaku Rizky atas kejadian tersebut. 

Dituntut hukuman mati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut hukuman mati terhadap Rizky Novyandi Achmad.

Hal itu disampaikan oleh JPU di depan Majelis Hakim pada saat sidang tanggapan atas pembelaan terdakwa yang digelar pada Selasa (27/6/2023).

Alfa Dera mengatakan bahwa dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasehat hukumnya, dinilainya masih berupa asumsi tidak berdasarkan teori dan kajian hukum.

Baca juga: Motif Pembunuhan Driver Taksi Online di Malang, Korban Dipilih Acak, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Rizky didakwa atas pembunuhan berencana yang ia lakukan terhadap putri kandungnya dan penganiayaan berat yang juga ia lakukan terhadap istrinya pada 1 November 2022 lalu.

Rizky Novyandi Ahmad menghabisi istri berinisial NI dan anaknya KPC di ruang tamu pada Selasa 1 November 2022 pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Aksi kejam yang dilakukan pegawai pemerintah kabupaten Bogor itu merenggut nyawa anaknya yang masih duduk di kelas enam SD berumur 13 tahun.

Sementara, istrinya mengalami kritis usai dibacok beberapa kali oleh Rizki dan dilarikan ke RSCM.

Akibat tindakannya itu, sang anak mengalami luka bacokan di bagian kepala, mata dan jemari. Sementara istrinya mengalami luka bacokan di bagian leher dan lainnya.

Keluarga besar Rizky Noviyandi Achmad bersepakat agar penegak hukum menghukum berat atas perbuatan yang dilakukan.

Penulis: Cahya Nugraha 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Tok! Terdakwa Kasus Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Depok Divonis Hukuman Mati

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas