Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikabarkan Setahun Bolos Mengajar, Istri Pejabat di Sumsel Tetap Dapat Sertifikasi

Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan dilaporkan bolos mengajar selama setahun.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dikabarkan Setahun Bolos Mengajar, Istri Pejabat di Sumsel Tetap Dapat Sertifikasi
Tribun Sumsel
Rosmalinda istri Sekda Ogan Ilir yang dikabarkan tak ngajar 1 tahun tapi dapat sertifikasi. Kanan Pengamat pendidikan Prof Abdullah dari UIN Idi 

Rosmalinda adalah istri Sekda Ogan Ilir Muhsin Abdullah.

Baca juga: Gus Jazil Luncurkan Koleksi Istimewa Bertuliskan Tangan di Ponpes Modern Sunanul Muhtadin

Rosmalinda merupakan seorang ASN guru yang mengajar di SMPN 1 Indralaya.

Namun dari kabar beredar, Rosmalinda disebut sudah setahun terakhir tak menunaikan kewajibannya sebagai guru dalam mengajar muridnya.

Akan tetapi, meski jarang mengajar namun Rosmalinda dikabarkan masih tetap mendapat sertifikasi.

Disisi lain, berstatus sebagai istri Sekda membuat Rosmalinda juga terlibat dalam kepengurusan Dharmawanita Kabupaten Ogan Ilir.

SMP N 1 Bungkam

Sementara itu saat diminta konfirmasi, Kepala SMPN 1 Indralaya, Herlina menolak memberikan komentar dan mengarahkan wartawan bertanya kepada Inspektorat Ogan Ilir.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Inspektorat Ogan Ilir telah menindaklanjuti kabar ini dengan memanggil Rosmalinda.

"Inspektorat juga telah memanggil saksi-saksi diantaranya kepala sekolah, guru dan dokumen daftar hadir (ASN bolos mengajar," kata Inspektur Daerah Ogan Ilir, Ibnu Hardi, Rabu (12/7/2023).

Ibnu menambahkan, jika ada temuan, maka Inspektorat Ogan Ilir akan lakukan pembinaan dengan mengupayakan pengembalian uang sertifikasi.

Selain mengajar, Rosmalinda diketahui terlibat dalam kepengurusan Dharmawanita Kabupaten Ogan Ilir.

Ibnu mengatakan, tugas dan kewajiban Rosmalinda sebagai tenaga pengajar akan dicocokkan dengan jadwal kegiatan Dharmawanita.


"Kalau misalnya kegiatan belajar-mengajar dan kegiatan dharmawanita, kita hitung dulu berapa kali ASN melaksanakan kegiatan dharmawanita," kata Ibnu.

Dijelaskannya, Inspektorat memiliki wewenang menertibkan pengelolaan keuangan APBN maupun APBD.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas