Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Truk Sempat Kabur usai Kecelakaan Kereta Api Brantas di Semarang, Berpotensi jadi Tersangka

Polisi masih memeriksa sopir dan kernet truk usai kecelakaan KA Brantas di Semarang. Status keduanya masih saksi, namun berpotensi menjadi tersangka.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
zoom-in Sopir Truk Sempat Kabur usai Kecelakaan Kereta Api Brantas di Semarang, Berpotensi jadi Tersangka
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Kecelakaan kereta api Brantas menghantam truk tronton di palang pintu Madukoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (18/7/2023). Sopir dan kernet truk berpotensi menjadi tersangka dan kini masih menjalani pemeriksaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kereta Api (KA) 112 Brantas rute Pasar Senen-Blitar menabrak truk trailer yang terhenti di tengah perlintasan kereta di Jalan Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam. 

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, namun satu penumpang wanita mengalami luka-luka karena loncat dari gerbong kereta.

Sopir dan kernet truk selamat lantaran turun dari kendaraan sebelum terjadi kecelakaan.

Setelah kecelakaan terjadi, keduanya sempat kabur dan menyerahkan diri ke kantor polisi pada Rabu (19/7/2023) dini hari.

Baca juga: Jangan Terobos Palang Perlintasan Saat Sirine Berbunyi, Kereta Butuh 500 Meter untuk Mengerem

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan keduanya melarikan diri ke rumah kerabat sopir yang terletak di perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.

"Mereka sempat syok lalu main ke rumah saudara," paparnya, Rabu (19/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Sopir truk trailer bernama Heru Susanto warga Kaliwungu, Kendal, sedangkan kernet truk berinisial S warga Kaloran, Temanggung.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini status keduanya masih saksi dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan.

"Status sopir dan kernet masih sebagai saksi hari mereka kita periksa. Masinis, asisten dan penjaga palang pintu diperiksa besok."

"Selesai itu semua kita kita gelar perkara apakah kasus ini sudah bisa dinaikan ke penyelidikan atau perlu pendalaman lagi," tuturnya.

AKBP Yunaldi menambahkan sopir dan kernet truk berpotensi menjadi tersangka jika ditemukan unsur pidana.

Baca juga: KA Brantas Tabrak Truk yang Mogok di Perlintasan, Ini Alasan Kereta Tidak Bisa Rem Mendadak

"Semua bisa (potensi menjadi tersangka). Tunggu hasil fakta-fakta nanti dinaikan."

"Namun, kita tak mau mendahului kita gelar perkara dulu," terangnya.

Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan mulai dari bangkai kendaraan, rekaman CCTV hingga keterangan saksi dan para ahli.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas