ILUSTRASI Uang - Sebanyak 407 warga Desa Sukabakti di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah membuat surat pernyataan tidak pernah meminjam uang di PNM usai mendapat tagihan utang. Kasus ratusan warga Garut yang tiba-tiba mempunyai utang ke lembaga keuangan Permodalan Nasional Madani (PNM) sedang didalami pihak kepolisian.
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Heboh ratusan warga di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditagih utang oleh Permodalan Nasional Madani (PNM).
Padahal, mereka tidak merasa mengajukan pinjaman di PNM.
“Yang ada di data PNM tidak merasa meminjam, jumlahnya yang sudah masuk ke desa ada 407 orang, dari 3 RW,” kata Kaur Umum Desa Sukabakti, Kartini, Rabu (19/7/2023).
BeritaRekomendasi
Langkah yang dilakukan oleh desa saat ini adalah menghadirkan pihak PNM untuk bertemu dengan warga yang diwakili oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW).
Ditanya soal dugaan kebocoran data pribadi masyarakat, Kartini tak banyak berkomentar.
“Belum tahu gimana-gimananya, masih di tahap klarifikasi dan penyelidikan,” ujar dia.
Sinta, salah satu warga yang menjadi korban menceritakan awal mula kejadian yang menghebohkan warga sekampung ini.
Dia mengatakan bahwa ada satu warga yang pertama kali tahu memiliki utang, padahal tak pernah meminjam.
“Awalnya yang pertama tahu Bu Ayu. Bu Ayu dikasih tahu sama saudara bahwa masuk ke bank emok (penyalur dana). Padahal diklarifikasi ke Bu Ayu, enggak pernah pinjam,” ujar Sinta.
“Bank emok Bu Ayu masih ada tunggakan, sebesar Rp850 ribu kalau enggak salah,” ujarnya.
Sinta bilang, uang yang ditagih kepada warga berkisar dari Rp800 ribu hingga Rp2 juta. Dia sendiri tak tahu mengapa tiba-tiba memiliki utang yang tidak pernah dia ajukan.
Dia menduga, ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan data pribadi warga.
“Ada 560 KK yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan orang itu saya tidak tahu,” tutur Sinta.
Menyikapi hal ini, Polres Garut telah menyiapkan posko aduan bagi warga yang menjadi korban. Kapolres GarutAKBP Rohman Yonky Dilatha bilang bahwa pihaknya juga terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Untuk kejadian tersebut, kami sudah lakukan pendalaman, di Polsek dan Polres kami juga sudah membuka posko pengaduan,” ujar Yonky.
Diduga Ada Data KTP dan KK Bocor
Kaur Umum Desa Sukabakti, Kartini mengatakan, ada 560 warga desanya yang terdampak permasalahan tersebut.
Pinjaman fiktif itu berjumlah ratusan ribu hingga Rp 2 juta, menyasar warga di enam rukun warga (RW).
"Ya memang betul banyak warga, yang ada di data PNM, tapi tidak merasa meminjam. Jumlahnya (sementara) yang sudah masuk ke desa ada 407 orang," ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (18/7/2023).
Ia menyebut, pihak desa saat ini tengah melakukan pendataan dan klarifikasi bagi warganya merasa jadi korban.
Hingga saat ini, pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran data dan hutang yang tidak diakui oleh warga masih dalam proses penyelidikan.
"Kan ini masih dalam penyelidikan jadi belum menentukan siapa siapanya. Iya (datanya bocor)," ungkapnya.
Sinta, salah satu korban mengatakan, kabar tersebut pertama kali diketahui oleh seorang tetangganya, yang menginformasikan tentang keberadaan hutang tersebut.
Ada dugaan bahwa data pribadi seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) ratusan warga tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Orangnya (pelaku) itu saya tidak tahu, enggak tahu, mohon penegak hukum usut tuntas. Jangan sampai KK tersebar seenaknya digunakan," ujar Sinta.
Sebelumnya, 560 orang warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga jadi korban pinjaman fiktif.
Kapolres GarutAKBP Rohman Yonky mengatakan, pihaknya membuka dua posko pengaduan untuk memberikan kesempatan bagi korban maupun pihak yang dirugikan untuk melaporkan peristiwa serupa.
"Kami sudah melakukan pendalaman. Di Polsek (Tarogong Kidul) dan Polres juga sudah membuka posko pengaduan, kami buka juga di Polres," ujarnya saat diwawancarai awak media di kawasan Tarogong Kidul, Rabu (19/7/2023).
Ia menuturkan, meskipun masih dalam pendalaman, pihaknya menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Sukabakti.
"Intinya ini masih terus ada update setiap hari terkait dengan peristiwa ini, namun kami tetap memastikan bahwa situasi disana tetap terjamin," ungkapnya.
AKBP Yonky menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari korban atau pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut.
Nantinya, jika ada pihak yang melapor, maka kepolisian akan mempelajari kejadian yang merugikan ratusan warga Garut itu.
"Sampai dengan saat ini kami masih menunggu pihak-pihak yang akan melaporkan ke kami, karena ini juga menjadi bahan kami untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang sekiranya akan masuk," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 560 warga Desa Sukabakti diduga menjadi korban, PNM bersama aparat kepolisian, dan Pemerintah Desa Sukabakti saat ini tengah melakukan pendataan.
Kaur Umum Desa Sukabakti, Kartini mengatakan, ada 560 warga desanya yang terdampak permasalahan tersebut.
Pinjaman fiktif itu berjumlah ratusan ribu hingga Rp. 2 juta, menyasar warga di enam Rukun Warga (RW).
"Ya memang betul banyak warga, yang ada di data PNM, tapi tidak merasa meminjam. Jumlahnya (sementara) yang sudah masuk ke Desa ada 407 orang," ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (18/7/2023).
Ia menyebut, pihak desa saat ini tengah melakukan pendataan dan klarifikasi bagi warganya merasa jadi korban.
Hingga saat ini, pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran data dan hutang yang tidak diakui oleh warga masih dalam proses penyelidikan.
"Kan ini masih dalam penyelidikan jadi belum menentukan siapa siapanya. Iya (datanya bocor)," ungkapnya.
Wakil Pemimpin Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Garut, Wahyu Ferdian, buka suara soal polemik ratusan warga di Garut, Jawa Barat tiba-tiba memiliki utang yang tidak pernah diajukan.
Setidaknya sebanyak 407 warga Desa Sukabakti di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah membuat surat pernyataan tidak pernah meminjam uang di PNM usai mendapat tagihan utang.
Adapun, jumlah tagihan utang tersebut berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp2 juta.
Wahyu mengatakan, pihak PNM sudah bertemu dengan masyarakat dan kepolisian setempat untuk membahas masalah tersebut.
Menurutnya, tim internal PMN tengah melakukan investigasi terkait data-data masyarakat yang memiliki utang serta nilai kerugian yang ada.
“Persoalan ini sudah ditangani, kemarin kita sudah diskusi dengan pihak desa, dengan aparat kepolisian desa setempat, dengan masyarakat setempat. Jadi proses itu sedang berjalan semua,” kata Wahyu, Rabu (19/7/2023).
“Jadi, nilai kerugian dan segala macam masih kita perhitungkan. Tim internal juga masih ada investigasi,” sambungnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut dugaan penyalahgunaan identitas atau data pribadi untuk melakukan pinjaman fiktif ini.
“Nah ini sedang dilakukan verifikasi. Ini lagi didalami semuanya. Kami sudah koordinasi dengan kepolisian dan sedang dilakukan investigasi,” ujar Wahyu. (Tribunnews.com/TribunJabar.id/KompasTV)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.