5 Warga Sumut Diduga Rampas Senjata Api dan Aniaya Polisi, Lindungi Keluarga saat Hendak Ditangkap
Kasus penganiayaan dialami personel Polres Labuhanbatu saat melakukan penangkapan pelaku. Satu keluarga menghalangi proses penangkapan.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Personel Polres Labuhanbatu menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh satu keluarga saat proses penangkapan pada 8 Juni 2023 lalu.
Kasus penganiayaan terjadi di Dusun Pasar I Malindo, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Kasus penganiayaan dilaporkan pada Kamis (20/7/2023) dengan jumlah terlapor 5 orang.
Kelima terlapor yang masih satu keluarga telah diamankan jajaran Polres Labuhanbatu.
Selain melakukan penganiayaan kelima terlapor juga sempat merampas senjata api personel dan menghalang-halangi petugas saat menjalankan tugas.
Baca juga: Detik-detik Pria di Sumut Aniaya Kedua Orang Tua Hingga Terluka, Pelaku Tak Terima Ditegur
Adapun kelimanya, JT sebagai ayah, T br S sebagai istri, DT anak, serta dua anggota keluarga lainnya berinisial GR dan T br S.
Penangkapan ini bermula ketika personel Polres Labuhanbatu hendak mengamankan tersangka JT karena diduga menguasai lahan tanpa izin.
Dia diamankan karena harus dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat atas kasus yang menjeratnya.
Namun, saat upaya penangkapan, keluarga JT melawan personel.
JT mencoba merampas senjata api laras panjang Polisi dari genggamannya.
Lalu anaknya, DT memukul bagian wajah Bripka Asdianto dan mencoba membacok personel lainnya.
Sedangkan istri JT, T Br S dan lainnya terus menghalangi petugas kepolisian untuk tidak membawa JT.
Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Ternyata Positif Narkoba, Seorang Residivis
Kemudian anak nya berinisial ALP mengejar petugas menggunakan tojok atau alat untuk memanen kelapa sawit.
Akibat kejadian ini sejumlah personel luka-luka dan pihak tersangka juga terluka akibat kena senjatanya sendiri.
"Petugas terus berupaya untuk menenangkan mereka, namun JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek melukai leher belakang seorang petugas dan mengenai jari DT anak kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Jumat (21/7/2023).
Saat ini mereka sudah ditahan dan terancam kurungan penjara paling lama 8 tahun.
"Terhadap para tersangka Penanganan Tindak Pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun, ucap Rusdi.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Rampas Senjata Api Polisi, Satu Keluarga Ditangkap Penyidik Polres Labuhanbatu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.