Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Warga Sumut Diduga Rampas Senjata Api dan Aniaya Polisi, Lindungi Keluarga saat Hendak Ditangkap

Kasus penganiayaan dialami personel Polres Labuhanbatu saat melakukan penangkapan pelaku. Satu keluarga menghalangi proses penangkapan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in 5 Warga Sumut Diduga Rampas Senjata Api dan Aniaya Polisi, Lindungi Keluarga saat Hendak Ditangkap
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan. Sebanyak 5 orang yang masih satu keluarga ditangkap usai menganiaya personel Polres Labuhanbatu. 

Saat ini mereka sudah ditahan dan terancam kurungan penjara paling lama 8 tahun.

"Terhadap para tersangka Penanganan Tindak Pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun, ucap Rusdi.

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Rampas Senjata Api Polisi, Satu Keluarga Ditangkap Penyidik Polres Labuhanbatu

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas