Aturan Baru Pembelian Pupuk Bersubsidi di Pengecer Dikeluhkan Petani di Bangka Belitung
Pengajuan pembelian pupuk bersubsidi harus harus ada tanda tangan asli petani dan melampirkan fotokopi KTP warna petani dan harus tak bisa diwakilkan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Cepi Marlianto
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA – Mekanisme pembelian pupuk bersubsidi di kalangan pengecer dikeluhkan petani di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Dul Rosyid (40) seorang petani di Desa Rias mengatakan, dengan persyaratan yang ada mereka merasa kesulitan untuk mendapat pupuk tepat waktu. Mekanisme pembelian pupuk bersubsidi diklaim sangat rumit.
“Dengan aturan terbaru pengambilan pupuk ini dirasakan agak membuat petani sedikit kesusahan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (18/7/2023).
Dul Rosyid memaparkan, dalam pengajuan pembelian pupuk bersubsidi petani harus membubuhkan beberapa persyaratan yang ditetapkan seperti tanda tangan asli petani hingga melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) berwarna.
Petani harus mengambil sendiri pupuk yang dibeli dan tidak boleh diwakilkan.
Baca juga: Ada Kabar soal Pupuk Subsidi Menumpuk di Gudang Sergai Sumut, Ini Jawaban Pupuk Indonesia
Dengan sistem baru petani membutuhkan penyesuaian.
Kata dia, hal ini mengingat dengan sistem elektronik semua persyaratan harus dilengkapi. Layaknya fotokopi KTP berwarna dan tanda tangan asli petani.
“Dalam proses pengajuannya petani harus membubuhkan tanda tangan asli, melampirkan fotokopi KTP berwarna dan tidak dapat di wakilkan. Ini menambah membuat susah,” ujar dia.
Dikhawatirkan dengan mekanisme seperti itu dapat berefek pada produktivitas padi milik petani sebab sebagian petani yang melakukan penanaman padi dengan sistem menumpang di lahan milik orang lain, bukan milik pribadi.
Belum lagi jatah pupuk yang terus berkurang setiap bulannya.
Di satu sisi kuota berkurang, sementara kebutuhan pupuk kalangan petani tetap jumlahnya.
“Sebelumnya dalam satu bulan petani dapat empat kampil Ureea dan empat kampil Phonska. Itu untuk satu hektar lahan. Sedangkan saat ini untuk satu hektar lahan hanya mendapatkan satu kampil urea dan satu kampil Phonska selama satu bulan,” bebernya.
Dul Rosyid berharap permasalahan ini dapat menjadi perhatian pemerintah dan petani lebih fokus menanam dan merawat padi sehingga produksi padi di Bangka Selatan dapat terus optimal dan mampu memenuhi kebutuhan beras di daerah.
“Kalau bisa permasalahan ini segera diatasi, bagaimana caranya supaya hasil produksi petani tetap stabil. Serta kuota pupuk ditambah,” pungkas Dul Rosyid.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kian Rumit, Petani di Bangka Selatan Keluhkan Mekanisme Baru Pembelian Pupuk Bersubsidi