Kemensos Beri Pemberdayaan kepada Lima Korban Perdagangan Orang di Manggarai Timur
Kementerian Sosial memberikan atensi terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terus meningkat sepanjang periode 2020-2023.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial memberikan atensi terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terus meningkat sepanjang periode 2020-2023.
Bantuan pemberdayaan diberikan kepada korban kasus TPPO di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Mensos Risma Minta Korban Perdagangan Orang Tidak Mudah Terbujuk Rayu Pelaku TPPO
Korban TPPO di Kabupaten Manggarai Timur terdiri dari 5 orang dewasa dan 2 balita, yakni 1 pasangan suami istri bersama 2 balita (Keluarga Narsisius Madi), dan 1 orang dewasa yang masih memiliki hubungan kekerabatan (adik kandung pihak suami, Vinsensius Laus Ndak), serta 1 pasang suami istri lainnya (keluarga Konstantinus Pelang).
Staf Ahli Menteri bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa menyampaikan bahwa Kemensos akan membantu korban TPPO.
"Kita akan bantu mereka, jadi jangan sampai hujan emas di negeri orang, hujan batu di negeri sendiri. Maka dari itu, jangan mudah tergiur, bisa hujan emas di negeri sendiri. Negeri ini kaya, cuma kita harus melakukan sesuatu secara seksama dengan tempo secepat-cepatnya," kata Don Rozano, Jumat (21/7/2023).
Para mendapatkan tawaran untuk bekerja di Kalimantan Tengah pada perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan swasta. Namun, belakangan baru diketahui mereka telah ditipu.
Mereka dipekerjakan secara ilegal tanpa dukungan kelengkapan dokumen administrasi yang resmi.
Sehingga dalam perjalanan menuju pelabuhan di Kabupaten Ende, rombongan korban berhasil diamankan oleh pihak Polres Manggarai.
Pada kesempatan ini, Kemensos memberikan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi korban TPPO.
Bantuan ATENSI yang disalurkan bagi korban TPPO senilai Rp18.195.850 untuk keluarga Narsisius Madi.
Bantuan tersebut terdiri dari bantuan kewirausahaan bidang pertanian berupa 1 unit alat perontok padi hingga bantuan tambahan nutrisi untuk memenuhi kebutuhan gizi balita dalam fase tumbuh kembangnya.
Selain itu, ada juga bantuan perlengkapan kesehatan diri, serta perlengkapan sekolah bagi anak pertama mereka yang akan masuk PAUD.
Sedangkan, bantuan ATENSI bagi keluarga Konstantinus Pelang senilai Rp5.525.000 berupa ternak ayam pedaging/potong sebanyak 25 ekor dan ayam kampung sebanyak 5 ekor beserta pakan dan alat makan ternak.
Selain itu, untuk Konstantinus Pelang diberikan bantuan alat cukur/barber shop lengkap lantaram ia memiliki keahlian di bidang pangkas rambut.
Sementara untuk Vinsensius Laus Ndak, korban TPPO yang merupakan adik korban TPPO lainnya atas nama Narsisius Madi, dari hasil asesmen, sangat potensial untuk mengikuti rehabilitasi sosial di Sentra "Efata" di Kupang untuk mendapatkan pelatihan keterampilan vokasional.