Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melihat Banyaknya Kasus Istri yang Gugat Cerai Suami di Padang, Hampir Capai 90 Kasus dalam Sebulan

Kasus gugat cerai di Padang, Sumatera Barat ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan cerai talak.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Melihat Banyaknya Kasus Istri yang Gugat Cerai Suami di Padang, Hampir Capai 90 Kasus dalam Sebulan
Freepik
Ilustrasi perceraian - Kasus gugat cerai di Padang, Sumatera Barat ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan cerai talak. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus gugat cerai di Padang, Sumatera Barat ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan cerai talak.

Hal tersebut berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kelas 1A Padang.

Dari Januari hingga Juni saja, tercatat cerai gugat mencapai 90 kasus lebih dalam satu bulan.

Untuk diketahui, cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri, sedangkan cerai talak dilakukan oleh pihak suami.

Pengadilan Agama Kelas I A Padang, Sumatera Barat mencatat terjadi sebanyak 633 kasus perceraian selama Januari sampai pertengahan Juli tahun 2023.

Ketua Pengadilan, Nursal menyebut terdapat 844 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Padang dari selama 2023 ini.

ilustrasi cerai
ilustrasi cerai (IST)

Baca juga: Sosok Ipda SA, Oknum Polresta Palu Tersangka Kasus Pemalsuan Akta Cerai, Tipu Wanita untuk Dinikahi

Dari 844 kasus tersebut, sebanyak 630 kasus sudah diputus alias bercerai, sementara sisanya sedang proses mediasi.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Mursal, perceraian banyak diajukan oleh pihak perempuan atau istri.

Dari 630 kasus cerai, 171 kasus cerai talak dan 459 kasus cerai gugat.

"Artinya hampir tiga kali lipat kasus perceraian adalah berdasarkan gugatan dari pihak perempuan (istri)," Kata Mursal, Kamis (20/7/2023).

Ia menambahkan perceraian disebabkan oleh sejumlah faktor di antaranya didominasi pertengkaran dan faktor ekonomi.

Selain itu, reunian menjadi salah satu penyebab terjadinya pertengkaran yang berujung pada perceraian.

"Pengadilan agama selalu berupaya untuk menekan kasus perceraian, setiap kasus perceraian, kita melakukan mediasi dengan memberi waktu 30 hari ditambah satu minggu," imbuhnya.

Selain itu, kata Mursal Pengadilan Agama Padang telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk menerapkan pola dengan membuat bahan ceramah terkait kehidupan berumah tangga di masjid dan musala.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas