Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Buleleng Tangkap 2 Remaja, 1 Pelaku Sebarkan Video Asusila Pacar dan 1 Pelaku Hamili Pacar

Polres Buleleng menangkap dua remaja yang telibat kasus berbeda. Satu remaja sebarkan video asusila pacar dan satu remaja lain hamili pacar.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Polres Buleleng Tangkap 2 Remaja, 1 Pelaku Sebarkan Video Asusila Pacar dan 1 Pelaku Hamili Pacar
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Ilustrasi tahanan. Dua remaja di Buleleng, Bali ditangkap. Satu remaja sebarkan video asusila pacar dan satu remaja lain memaksa pacar gugurkan kandungan. 

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Buleleng Bali menangkap dua remaja yang bernama I Kadek Adi Sutrawan alias Cecep (19) dan berinisial MZ (17).

Pelaku Cecep terlibat kasus penyebaran video asusila pacar.

Sedangkan pelaku MZ telah menghamili pacar dan memaksa pacarnya menggugurkan kandungan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi menjelaskan pelaku Cecep nekat menyebarkan video tanpa busana mantan pacarnya, yang masih berusia 13 tahun.

Akibat perbuatannya, Cecep pun kini ditangkap polisi. Ia terancam mendekam dipenjara 12 tahun lamanya.

Baca juga: Pria 50 Tahun di Cirebon Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Korban yang merupakan seorang pelajar SMP mulanya berkenalan dengan tersangka melalui WhatsApp pada Juni lalu.

Saat menjalin hubungan asmara, tersangka mengaku mendapatkan foto tanpa busanal korban dari seseorang.

BERITA TERKAIT

Sehingga tersangka meminta agar korban juga mengirimkan video tanpa busana untuknya.

Dengan terpaksa korban pun menyetujui permintaan tersebut, dengan mengirimkan video tanpa busananya ke nomor WhatsApp milik tersangka.

Setelah mengirimkan video tanpa busana tersebut, korban merasa ketakutan sehingga memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmaranya bersama tersangka.

Korban memblokir nomor WA tersangka. Hal ini lantas membuat tersangka sakit hati.

Tersangka menyebarkan video tanpa busana korban kepada salah satu keluarga korban.

Baca juga: Fakta-fakta 4 Kakek Rudapaksa Siswi SMP di Purbalingga: Beraksi Belasan Kali hingga Korban Hamil

Hingga akhirnya tersangka Cecep dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Buleleng pada Selasa (4/7/2023).

Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Cecep pada Kamis (6/7/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas