Polres Buleleng Tangkap 2 Remaja, 1 Pelaku Sebarkan Video Asusila Pacar dan 1 Pelaku Hamili Pacar
Polres Buleleng menangkap dua remaja yang telibat kasus berbeda. Satu remaja sebarkan video asusila pacar dan satu remaja lain hamili pacar.
Editor: Abdul Muhaimin
Tersangka Cecep dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang UU ITE atau Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
MZ Hamili Pacar
Seorang siswa SMA berinisial MZ (17) asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng diamankan Satreskrim Polres Buleleng.
Ini lantaran dirinya nekat menyetubuhi seorang wanita berinisial KD (18) hingga hamil empat bulan.
Bahkan tersangka MZ sempat memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya.
Baca juga: Sempat Bantah Lakukan Pencabulan terhadap Siswi, Pak Guru SD di Karangasem Kini Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi ditemui Jumat (21/7) mengatakan, tersangka MZ dan korban sebelumnya berpacaran.
Pada Juni 2022 tersangka MZ kemudian mengajak korban yang saat itu masih di bawah umur untuk pergi ke sebuah penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Seririt.
Di penginapan tersebut tersangka MZ kemudian menyetubuhi korban.
Hal serupa juga kembali terjadi pada Maret 2023. Hingga pada Mei 2023 tersangka MZ kembali ingin mengajak korban untuk berhubungan badan.
Namun korban menolak lantaran saat itu korban telah berbadan dua dan telah memasuki usia kandungan empat bulan.
Mengetahui korban hamil, tersangka pun sempat beberapa kali berupaya untuk menggugurkan janin yang dikandung oleh korban.
Baca juga: Tersangka WNA Penyebaran Video Asusila Mantan Pacar di Facebook Minta Permohonan Damai
Tersangka sebut AKP Picha sempat membuat minuman ramuan, hingga membeli obat penggugur kandungan di toko online. Namun korban sempat menolak upaya untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Hingga akhirnya korban melaporkan tersangka MZ di Mapolres Buleleng pada Selasa (4/7/2023).
"Setiap korban menolak untuk meminum obat penggugur kandungan itu, tersangka memarahi korban. Mengingat saat ini korban sedang hamil, tergantung kedua belah pihak apakah nanti akan menikah atau seperti apa. Yang jelas tersangka akan tetap kami proses hukum karena saat itu korban masih dibawah umur," jelasnya.