Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala Bulog Sorong Selewengkan Beras hingga Rugikan Negara Rp 1,9 M, Kini Mendekam di Lapas

Mantan kepala gudang Perum Bulog Sub Divre cabang Sorong kini mendekam di Lapas Sorong karena diduga menyelewengkan beras dan gula.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Kepala Bulog Sorong Selewengkan Beras hingga Rugikan Negara Rp 1,9 M, Kini Mendekam di Lapas
Kompas / Hendra A Setyawan
Ilustrasi beras di gudang Bulog. Mantan kepala gudang Perum Bulog Sub Divre cabang Sorong kini mendekam di Lapas Sorong karena diduga menyelewengkan beras dan gula hingga merugikan negara Rp 1,9 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, SORONG - SR, mantan kepala gudang Perum Bulog Sub Divre cabang Sorong tahun anggaran 2016 sampai 2018 kini mendekam di Lapas Sorong.

SR sebelumnya ditangkap Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat (21/7/2023).

Dia diduga melakukan penyimpangan pendistribusian beras dan gula pasir.

Awalnya terdapat selisih kurangnya fisik barang berdasarkan laporan hasil audit tim Satuan Pengawas Intern regional Makassar.

Baca juga: Krisis Pangan Mengancam Usai India Setop Ekspor Beras, Indonesia Diklaim Aman: Stok Melimpah

"Dari kasus ini negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1,9 miliar, dari rentang waktu 2016 hingga 2018," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal.

Kerugian keuangan negara yang timbul tersebut, disebabkan karena adanya kehilangan komoditi yaitu beras sebanyak 95.924 kg dan gula pasir sebanyak 87.250 kg.

Modus operandi yang dilakukan SR melalui proses yang tidak sesuai dengan SOP.

Serta pengeluaran barang komoditi tidak dicatatkan pada bagian gudang, sehingga berakibat pada berkurangnya barang komoditi di gudang penyimpanan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BERITA TERKAIT

SR akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Sorong, sambil menunggu kasus ini dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Simpan Beras dan Gula hingga Puluhan Ribu Kg, Mantan Kepala Bulog Sorong Ditangkap Kejaksaan

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas