Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas di Makassar Ditangkap, Ternyata Dilakukan 2 Orang

Berikut ini kabar terbaru soal kasus rudapaksa yang dialami oleh wanita penyandang disabilitas di Makassar. Ternyatada dilakukan 2 orang, bukan 10

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pelaku Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas di Makassar Ditangkap, Ternyata Dilakukan 2 Orang
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Korban rudapaksa. (Kanan) 2 pelaku rudapaksa wanita penyandang disabilitas ditangkap - Berikut ini kabar terbaru soal kasus rudapaksa yang dialami oleh wanita penyandang disabilitas di Makassar. Ternyatada dilakukan 2 orang, bukan 10 orang seperti info yang beredar. 

TRIBUNNEWS.COM - Video seorang wanita penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus di Makassar, Sulawesi Selatan yang mengaku jadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh 10 orang pria.

Korban diketahui dirudapaksa secara bergantian di kamar kos dan sebuah hotel di Makassar.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol.

Ridwan mengatakan, korban berinisial L (19) telah melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Makassar.

Setelah melakukan pengejaran, pihak Polresta Makassar berhasil mengamankan dua orang, yakni Amar (28) dan Marcello (20).

Diketahui, Amar merupakan pacar dari korban dan Marcello adalah teman dari Amar.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Gadis Berkebutuhan Khusus Digilir Pacar dan Teman di Makassar, Hanya Jeda 5 Jam

Ridwan menjelaskan, kedua pelaku merudapaksa korban di dua tempat yakni di sebuah kos dan sebuah hotel .

Berita Rekomendasi

"Ada dua TKP, di Jl Tanjung Malaka Kecamatan Mamajang, kemudian di Anoa Home Stay Kota Makassar," ujar Ridwan, seperti yang diwartakan TribunMakassar.com.

Dari video yang beredar, disebutkan ada 10 orang yang melakukan tindakan tersebut.

Namun, dari hasil penyelidikan polisi, hanya dua orang yang melakukan rudapaksa.

"Dia (LA) diperkosa dua kali, di dua TKP. Salah satu pelaku adalah pacarnya yang baru pacaran satu bulan,"

"Viral yang disebut sembilan (pelaku), namun yang terfaktakan dua yang melakukan," ujar Ridwan.

Terancam Belasan Tahun Penjara

Ridwan mengatakan, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap penyandang disabilitas bisa dihukum hingga 12 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas