Pelaku Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas di Makassar Ditangkap, Ternyata Dilakukan 2 Orang
Berikut ini kabar terbaru soal kasus rudapaksa yang dialami oleh wanita penyandang disabilitas di Makassar. Ternyatada dilakukan 2 orang, bukan 10
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
"Jadi, tindak Pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dikenakan pasal 6 A dan atau C dan atau pasal 15,"
"Ancaman empat tahun sampai 12 tahun penjara ditambah sepertiga kerena korban penyandang disabilitas," sambungnya.
Baca juga: Kronologi Gadis Berkebutuhan Khusus di Makassar Dirudapaksa di Hotel, Polisi Bantah 10 Pria Terlibat
Mengutip TribunMakassar.com, korban saat ini mengalami trauma.
Korban juga mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.
"Kondisi psikologis sementara kita lakukan kerja sama dengan UPTD PPA Makassar untuk pendampingan korban," terangnya.
Kronologi Kejadian
Kasus bermula ketika korban dijemput oleh Amar.
"Lelaki A berteman menjemput korban menggunakan sepeda motor," paparnya Ridwan, Jumat (21/7/2023).
Ia pun membawa korban ke sebuah kos.
"Selanjutnya korban dibawa ke rumah kos yang tidak di ketahui oleh korban," ungkap Ridwan.
"Selanjutnya pada saat korban berada di kos, tiba-tiba lelaki A dan temannya langsung memperkosa korban," bebernya.
Selain itu, korban juga dibawa ke sebuah hotel untuk kembali dirudapaksa.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunMakassar.com, Muslimin Emba)