Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Taksi Wanita Berhasil Lawan 2 Begal hingga Alami 10 Luka Tusukan, Pelaku Ternyata Perempuan

Seorang sopir taksi online berhasil melawan begal di Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Cianjur Jawa Barat, Jumat (21/7/2023) dini hari.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Sopir Taksi Wanita Berhasil Lawan 2 Begal hingga Alami 10 Luka Tusukan, Pelaku Ternyata Perempuan
Kolase:Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Geflin Trise (46) wanita sopir taksi online korban pembegalan di Cianjur, Jumat (21/7/2023). (bawah) Pelaku pembegalan sopir taksi online saat digiring petugas ke tahan Mapolres Cianjur, Jumat (21/7/2023). 

Korban menceritakan, saat berhasil keluar dari mobil, dua pelaku tetap mengejarnya.

Mengutip TribunJabar.id, warga datang tak lama setelah itu, namun nahas, dua pelaku justru menuduh Geflin lah pelakunya.

"Sangkur memang sudah direbut, jadi kedua pelaku menuduh saya. Saya langsung bilang bawa saja ke kantor Polisi,"

"Akhirnya polisi pun tau siapa pelaku sesungguhnya," ujarnya sambil menunjukkan luka yang sudah dibalut kain kasa.

Ia pun bisa sedikit lega karena ditolong warga.

Geflin akhirnya langsung dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan.

Hingga pagi hari beberpa anggota keluarga dan kerabatnya pun datang untuk menjemput Geflin yang sudah mendapatkan perawatan media di Mapolres Cianjur.

Pelaku pembegalan sopir taksi online saat digiring petugas ke tahan Mapolres Cianjur, Jumat (21/7/2023).
Pelaku pembegalan sopir taksi online saat digiring petugas ke tahan Mapolres Cianjur, Jumat (21/7/2023). (Tribun Jabar/Fauzi Noviandi)

Baca juga: Begal Payudara di Ponorogo Sasar Ibu-ibu yang Sedang Menggendong Anak, Ini Ciri-Cirinya

BERITA REKOMENDASI

Terancam Penjara Seumur Hidup

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan pelaku ternyata sudah merencanakan hal tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut sudah merencanakan aksinya saat berada di rumah kost di Bogor," ucapnya pada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Kedua pelaku dengan acar menargetkan korbannya melalui aplikasi.

Mereka juga melakukan aksinya di tempat yang sepi dari warga.


"Setelah ditempat sepi kemudian mereka langsung menjalankan aksinya sesuai rencana awal. Pelaku NA dari kursi belakang menodongkan sangkur ke leher korban, diwaktu bersamaan pelaku NF pindah ke kursi depan bagian kiri dan secara brutal memusuk korbannya," kata dia.

Akibar dari perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas