Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Jamaah Haji Ditangkap Setibanya dari Tanah Suci, Polisi Beberkan Hal Ini

HH yang baru pulang berhaji ditangkap karena diketahui memiliki warung makan yang menjual miras dan membuka jasa prostitusi.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Wanita Jamaah Haji Ditangkap Setibanya dari Tanah Suci, Polisi Beberkan Hal Ini
Kolase Tribunnews
(Kiri) HH (45) yang sudah ditahan sejak 15 Juli 2023 lalu di Rutan Polres Malinau karena diduga berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi di Malinau, Kalimantan Utara. (Kanan) Tampilan depan warung diduga milik HH, tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Bangunan tampak tertutup rapat pagar seng dan sepi aktivitas di Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. 

Wanita Jamaah Haji Ditangkap Setibanya dari Tanah Suci, Polisi Beberkan Hal Ini

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial HH (45) ditangkap Jajaran Polres Malinau, Kalimantan Utara setibanya menunaikan ibadah haji di Tanah Suci  belum lama ini.

Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Wisnu Bramantyo menuturkan alasan penangkapan wanita ini.




HH ditangkap polisi sebagai tindak lanjut penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Masih Belum Ditemukan, Apakah Pencarian Idun Rohim Zen Dihentikan saat Operasional Haji Berakhir?

Saat penangkapan, HH yang merupakan warga Desa Sempayang, Malinau ini pun sempat terkejut.

HH diketahui memiliki warung makan yang menjual miras dan membuka jasa prostitusi.

"Selain berjualan nasi, ibu haji juga menyediakan miras. Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya," kata Wisnu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

BERITA TERKAIT

Dalam praktiknya, HH mengiming-imingi gaji menggiurkan kepada para wanita berusia sekitar 25-25 tahun.

Ia bahkan mau membiayai secara penuh keberangkatan wanita-wanita itu dari Jawa.

Diduga, HH telah mempekerjakan lima wanita sebagai PSK di warungnya.

"Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan. HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan," ujarnya.

"Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang," sambungnya.

Dalam sekali kencan, HH mematok tarif untuk wanita-wanita tersebut sebesar Rp 300.000-Rp 500.000 tidak termasuk sewa kamar.

Atas perbuatannya, polisi telah menjerat HH dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Kasus serupa di Nunukan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas