Bacaleg PDIP Lobar Dituding Lecehkan Anaknya: Lakukan Sumpah Ibra hingga Pacar Anak Angkat Bicara
Bacaleg PDIP Lobar yang dituduh menghamili ankanya telah mengucap sumpah Ibra untuk membantah tuduhan tersebut. Kekasih sang anak pun juga buka suara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan bacaleg PDIP Lombok Barat berinisial SS (50) terhadap anak kandungnya, I (16) telah memasuki babak baru.
SS membantah dengan tegas bahwa dirinya telah melakukan pelecehan terhadap anaknya itu lewat sumpah Ibra yang dilakukannya di RSUD Lombok Barat pada Sabtu (22/7/2023).
Dikutip dari Tribun Lombok, sumpah Ibra tersebut dipandu oleh Ketua Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) TGH Subki Sasaki bersama dengan Ketua PAC PDIP Sekotong Lombok Barat.
Selain itu, sumpah tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPD PDIP NTB Rachmat Hidayat, Ketua DPC PDIP Lombok Barat Lalu Muhammad, sejumlah pengurus DPC PDIP Lombok Barat lainnya, kuasa hukum SS, dan pihak keluarga.
"Sumpah ini selain disaksikan oleh kita, tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT dan dia berimplikasi atau ada akibat yang akan Anda tanggung dunia dan akhirat. Apakah Anda siap?" ucap TGH Subki kepada SS yang masih berbaring di ranjang rumah sakit.
"Siap, sangat siap," jawab SS.
Baca juga: Bacaleg PDIP Babak Belur Dianiaya Warga, PDIP Minta Kapolres Lombok Barat Bertanggung Jawab
Setelah adanya persetujuan dari SS, TGH Subki pun memulai sumpah tersebut.
Dia mengungkapkan sumpah yang dilakukan akan memiliki kekuatan psikologis dan transendental lantaran berdampak kepada yang membuat pengakuan baik dari tertuduh maupun yang menuduh.
Hal tersebut, kata TGH Subki, lantaran Allah SWT yang memberikan petunjuk yang bersifat kontan untuk pembuktiannya.
Sehingga, jika tuduhan tersebut tidak benar, maka Allah SWT akan membuka tabir kebenarannya.
"Mengambil sumpah ini untuk kebaikan kita bersama, ini agar personal yang bersangkutan tidak tercemar, partai tidak dirugikan, terbuka mana yang asli mana yang hoaks, mana yang benar dan tidak benar, biar Allah SWT yang menjadi hakimnya," kata TGH Subki.
Pacar Anak Bacaleg Akui Berhubungan Badan 2 Kali
Terpisah, pacar I berinisial AA (16) mengakui bahwa dirinya telah berhubungan badan dengan anak bacaleg PDIP Lombok Barat tersebut sebanyak dua kali.
Selain itu, ia mengaku mengenal I setelah memperoleh nomor WhatsApp dari rekannya.
Alhasil, komunikasi pun terjalin di antara keduanya hingga berpacaran.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Mata Pena, Mangkubumi Kahuripan.
"Hubungan badan selama dua kali itu terjadi dalam rentang waktu satu bulan keduanya berpacaran," katanya Senin (24/7/2023) dikutip dari Tribun Lombok.
Adapun hubungan badan tersebut dilakukan di rumah I ketika AA mengunjunginya.
Baca juga: Sosok Bacaleg PDIP di Lombok yang Diduga Cabuli Anak, Ternyata Salah Paham tapi Terlanjur Dipecat
Mangkubumi menganggap AA menjadi saksi kunci atas tudingan ke SS yang disebut telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya yaitu I.
Dia mengungkapkan keberadaan AA baru diketahuinya setelah melakukan pencarian secara mandiri.
Di sisi lain ternyata, Mangkubumi merupakan sahabat karib dari SS.
Dirinya mengaku seusai mendengar sahabatnya menjadi korban amukan massa lantaran dituduh menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil, ia langsung tidak berdiam diri.
Mangkubumi mengatakan hanya perlu waktu satu hari untuk mengetahui keberadaan dari AA.
”Kurang dari 24 jam setelah informasi kunci yang kami dapatkan, kekasih I ini akhirnya berhasil kami temukan,” ujarnya.
Baca juga: Nasib Bacaleg PDIP di Lombok Barat Diduga Rudapaksa Anak Kandung: Dihakimi Massa hingga Batal Nyaleg
Dia pun menegaskan pencarian terhadap kekasih I hanya agar kasus ini terang benderang.
Menurutnya, pengakuan dari AA telah berhubungan badan dengan I menunjukan tuduhan kepada SS adalah menyesatkan.
Mangkubumi pun mendesak agar polisi menindak dengan tegas aksi persekusi warga terhadap SS.
”Bukti-bukti sudang sangat lengkap dan sudah sangat terang benderang. Kami mendesak, agar kasus persekusi ini benar-benar diproses. Siapa pun yang terlibat dalam kasus pesekusi ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Lombok/Wahyu Widiyantoro)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.