Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bobby Nasution Digugat Ahli Waris Gedung Warenhuis, Ini Tanggapan Wali Kota Medan

Gugatan tersebut terkait revitalisasi Gedung Warenhuis yang terletak di Jalan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Sumatra Utara.

Editor: Erik S
zoom-in Bobby Nasution Digugat Ahli Waris Gedung Warenhuis, Ini Tanggapan Wali Kota Medan
Tribun Medan
Ahli waris Gedung Warenhuis menuntut Wali Kota Medan Bobby Nasution Rp1 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ahli waris Gedung Warenhuis menuntut Wali Kota Medan Bobby Nasution Rp1 triliun.

Gugatan tersebut terkait revitalisasi Gedung Warenhuis yang terletak di Jalan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Sumatra Utara.

Baca juga: Didampingi Bobby Nasution, Menteri Hadi Bagikan Sertifikat Rumah Ibadah dan PTSL di Medan

Dikutip dari Tribun Medan, Bobby Nasution belum mengetahui mengenai tuntutan tersebut.

"Dituntut karena apa, saya belum tahu itu," jelasnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Medan, Senin (24/7/2023).

Namun, diterangkan Bobby Nasution, pihaknya hanya ingin menjaga aset Pemko Medan.

"Itu punya siapa sih? Bukannya itu punya Pemko ya kami hari ini dengan pihak DPRD Medan ingin menjaga aset Pemko Medan. Dan aset Pemko Medan ini gak boleh lepas dari mana-mana," jelasnya.

Diketahui, Sidang gugatan ahli waris Gedung Warenhuis terhadap Wali Kota Medan, Bobby Nasution digelar hari ini. Sidang ini terkait sengketa kepemilikan gedung bersejarah itu.

BERITA REKOMENDASI

Sebelum persidangan dimulai, pihak penggugat yakni ahli waris melakukan aksi damai di depan gedung PN Medan.

Para keluarga penggugat membentangkan spanduk yang mengecam mafia tanah. Serta meminta Bobby sebagai Wali Kota Medan tidak tutup mata terhadap kasus ini.

Penasihat hukum ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath, Bambang Hermanto, mengatakan penggunaan gedung Warenhuis tidak pernah dialihkan kepada siapapun.

Namun Pemkot Medan malah mendaftarkan bangunan itu sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan

Menurutnya, Alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut.

Baca juga: Respons Bobby Nasution Terkait Permintaan Agar Begal Ditembak Mati, Polri: Ada Aturannya

Sementara beberapa waktu lalu, mengenai hal tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan Asset  Daerah (BPKAD) Zulkarnain, menanggapi  persoalan pemilik ahli waris Gedung Warenhuis yang menggugat Wali Kota Bobby Nasution sebesar Rp 1 Triliun tersebut.

Menurut Zulkarnain, gugatan tersebut tidak akan mengubah keputusan Pemko Medan untuk merevitalisasi  gedung warenhuis yang terletak di Jalan Kesawan  tersebut. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas