Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bobby Nasution Digugat Ahli Waris Gedung Warenhuis, Ini Tanggapan Wali Kota Medan

Gugatan tersebut terkait revitalisasi Gedung Warenhuis yang terletak di Jalan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Sumatra Utara.

Editor: Erik S
zoom-in Bobby Nasution Digugat Ahli Waris Gedung Warenhuis, Ini Tanggapan Wali Kota Medan
Tribun Medan
Ahli waris Gedung Warenhuis menuntut Wali Kota Medan Bobby Nasution Rp1 triliun. 

"Menggugat itukan hak setiap orang. Jadi silahkan saja. Akan tetapi sejauh ini Pemko Medan akan tetap melakukan revitalisasi terhadap Gedung Warenhuis tersebut," jelasnya kepada Tribun Medan, Kamis (13/7/2023).

Menurutnya, permasalahan hak dan tanah gedung warenhuis itu, secara prinsip sudah dimenangkan oleh Pemko Medan.

"Secara prinsip kita sudah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung untuk permasalahan sengketa gedung dan tanah Warenhuis," jelasnya.

Untuk itu, dikatakan Zulkarnain, seharusnya ahli waris bisa menghormati keputusan tersebut.

"Karena sudah menang PK maka putusan pengadilan itu  bersifat inkrah. Dan semua pihak wajib menghormatinya," ucapnya.

Zulkarnain menerangkan, jika ada gugatan lanjutan lainnya dari pihak ahli waris, Pemko tidak akan mengelak. 

"Kita akan tetap ikuti sesuai jalur hukum yang berlaku," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Disinggung adanya kesepakatan yang belum diterima oleh ahli waris beberapa waktu lalu, Zulkarnain menjawab dengan tegas.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Investaris Benda yang Diduga Cagar Budaya yakni Yoni dan Watu Kodok

"Mau itu ada kesepakatan yang belum selesai kalau keputusan pengadilan itu sudah bersifat inkrah kita  tidak bisa melihat ke belakang. Sebab, semua pihak harus mengikuti dan mematuhi keputusan tersebut," jelasnya.

Sementara itu Ketua Komisi I  DPRD Medan Robi Barus juga turut menanggapi persoalan gugatan dari ahli waris Gedung Warenhuis tersebut.

Menurut Robi, seharusnya ahli waris tidak mesti membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

"Sebetulnya kalau masyarakat itu memiliki niat baik tidak perlulah ke Pengadilan. Kan bisa dikomunikasikan mungkin ke DPRD Medan terlebih dahulu," ucapnya.

Namun,  dikatakan Robi, menggugat adalah hak semua orang. 

"Tapi itukan hak semua orang kalau menggugat. Jadi sah-sah saja. Hanya saja sangat disayangkan saja. Sebab ini kan untuk kemajuan Kota Medan," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas