Polisi akan Periksa 10 Pengurus Al-Zaytun Sebagai Saksi Terkait Kasus Panji Gumilang
Whisnu belum memastikan pendalaman dari 10 orang saksi itu terkait kasus TPPU, dugaan korupsi dana BOS atau penyalahgunaan zakat.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai memanggil saksi-saksi dari pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Selasa (25/7/2023).
Total, akan ada 10 orang saksi dari Yayasan Ponpes Al-Zaytun yang akan dipanggil penyidik.
"Iya benar, dari Yayasan Al-Zaytun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ponpes Al Zaytun Masih Bisa Menarik Dana dari Rekening untuk Operasional Harian
Meski begitu, Whisnu belum memastikan pendalaman dari 10 orang saksi itu terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dugaan korupsi dana BOS atau penyalahgunaan zakat.
Whisnu hanya mengatakan jika saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman soal kasus-kasus Panji Gumilang.
"Masih di dalami (pemeriksaan untuk kasus yang mana)" ungkapnya.
Polemik Panji Gumilang
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Bakal Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Silakan Saja Saya Berkewajiban Bela Umat
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.
Baca juga: Giliran Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang, Gugatan ke Mahfud MD Dicabut