Razia Kamar Hotel dan Kos di Tuban, Satpol PP Amankan 10 Pasangan Bukan Suami Istri
Satpol PP mengimbau untuk pemilik usaha atau penanggung jawab rumah kost dan hotel, agar lebih selektif dalam menerima tamu yang menginap
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Madura Mohammad Sudarsono
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Operasi gabungan Satpol PP Tuban, TNI dan Polri mengamankan 7 pasangan bukan suami istri di sejumlah kamar hotel Minggu (23/7/2023) malam.
"Razia semalam kita amankan tujuh pasang, kalau ditotal dengan hari Sabtu yang dapat tiga pasang, maka total 10 pasangan kita jaring," kata Kabid Penyelenggaraan Trantibum Satpol PP dan Damkar Tuban, Sholahuddin kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Dikatakannya, dari target ada lima hotel yang disasar dan satu rumah kost, petugas akhirnya mengamankan tujuh pasangan bukan suami istri di tiga hotel.
Mereka yang diamankan adalah :
Di antaranya MKA (Lk,27) Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara bersama SUU (Pr,26) Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
HSP (Lk,26) Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro bersama RM (Pr,24) Kecamatan Cangkiring, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Rossa Menolak Ajakan Nikah Sejumlah Pria, Selektif Pilih Pasangan, Masa Lalu Jadi Pertimbangan
ES (Lk,40) Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang bersama DM (Pr,38) Kecamatan Sidangkerta, Kabupaten Bandung Barat.
RM (Lk,22) Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang bersama VA (Pr,20) Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
AJ (Lk,30) Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan bersama EI (Pr,26 ) Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
KT (Lk,42) Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan bersama ML (Pr,39) Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
FAA (Lk,26) Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan bersama NW (Pr,42) Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
"Tujuh pasangan bukan suami istri kita amankan di tiga hotel," terangnya.
Sholahuddin menambahkan, dari tujuh pasangan tersebut, dua pasangan di antaranya diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP.
Sedangkan lima pasangan diberikan BAP Penyidik Polres Tuban untuk diajukan sidang Tipiring.
Pihaknya juga mengimbau untuk pemilik usaha atau penanggung jawab rumah kost dan hotel, agar lebih selektif dalam menerima tamu yang menginap agar tidak terjadi pelanggaran.
"Tujuh pasangan diminta menghadap penyidik, penanggung jawab hotel juga dipanggil untuk mendapatkan pembinaan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Ada 7 Pasangan Mesum Terjaring Razia Operasi Gabungan Satpol PP, Terjaring saat Asyik Mantap-mantap