Todongkan Pistol Rakitan, Warga Nusa Penida Berurusan dengan Polisi
Saat diperiksa kepolisian, Nyoman B mengaku membawa senjata api rakitan untuk menjaga diri mengingat sebelumnya ia ada permasalahan dengan Ketut S
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Eka Mita Suputra
TRIBUNNEWS.COM, BALI - I Nyoman B (42), warga asal Desa Ped, Nusa Penida diamankan kepolisian karena mengancam dengan menodongkan senjata api.
Pengancaman itu terjadi pada Jumat (21/7/2023) itu dipicu soal komisi jual beli tanah.
"Pelaku pengancaman dengan menodongkan senjata api rakitan, saat ini sudah diproses di Polres Klungkung," kata Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono, Senin (25/7/2023).
I Ketut S merasa komisi tanah untuknya, seluruhnya diambil oleh pelaku (Nyoman B).
Karena merasa dirugikan, Ketut S sekitar pukul 18.00 Wita, menelpon Nyoman B dan terjadi cekcok hingga saling tantang.
Sekitar pukul 09.00 Wita, Nyoman B datang langsung ke rumah Ketut S di Desa Klumpu.
Ketut S yang tidak ada di rumah saat itu, ditelpon oleh istrinya untuk pulang ke rumah.
Sesampai di rumah, keributan terjadi dan kembali terjadi saling tantang antara Ketut S dan Nyoman B.
Baca juga: Saling Tantang Lewat Media Sosial Pemicu Bentrok Antar Pemuda yang Tewaskan Remaja 16 Tahun
Ketut S lalu hendak mengambil pisau, dan dihalangi oleh istri dan anaknya.
Saat itulah, Nyoman B tiba-tiba mengeluarkan senjata api yang disimpannya di tas selempang lalu menodongkannya ke arah Ketut S.
"Berdasarkan keterangan pelaku, senjata api itu berisikan 3 peluru," ungkap Agus Widiono.
Merasa diancam dengan senjata api, I Ketut S malam itu juga melaporkan apa yang dialaminya ke kepolisian.
Keesokan harinya Sabtu (22/7/2023), kepolisian langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nyoman B.
Saat diperiksa kepolisian, Nyoman B mengaku membawa senjata api rakitan untuk menjaga diri mengingat sebelumnya ia ada permasalahan dengan Ketut S.
Nyoman B juga mengakui, tidak memiliki izin untuk menyimpan dan mempergunakan senjata api tersebut dari Pemerintah.
"Pelaku (Nyoman B) sudah ditahan di rutan Polres sementara senjata api saat ini diamankan di Unit Reskrim Polsek Nusa Penida," ungkap Agus Widiono. (mit)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kasus Pengancaman Dengan Senjata Api di Nusa Penida, Bermula Dari Masalah Komisi Jual Beli Tanah