Dua Petinggi Perusahaan Tak Hadir soal Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Dipanggil Lagi Lusa
Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut dua saksi yang merupakan petinggi PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) berinisial AF dan Doktor MI alias MY tak menghadiri panggilan penyidik, Rabu (26/7/2023).
Sedianya, keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca juga: Polisi Kembali Periksa Panji Gumilang soal Kasus Dugaan Penistaan Agama Besok
"Terkait dua saksi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana, kedua saksi tersebut hari ini tidak hadir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Meski begitu, Ramadhan mengatakan keduanya sudah memberi informasi ketidakhadirannya melalui kuasa hukumnya.
Nantinya, kedua saksi tersebut bersedia untuk hadir dan memberikan keterangannya pada Jumat (28/7/2023) lusa.
"Sesuai dengan surat penundaan yang dikirim oleh penasihat hukum. Yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jumat, 28 Juli 2023," jelasnya.
Polemik Panji Gumilang
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.