Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Bangkalan Raib Setelah Jadi Tersangka 'Carok', Dugaan Keterlibatannya Makin Kuat

Seorang wakil rakyat di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur raib setelah dijadikan tersangka sebuah peristiwa carok

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggota DPRD Bangkalan Raib Setelah Jadi Tersangka 'Carok', Dugaan Keterlibatannya Makin Kuat
Ahmad Faisol/Surya
Polisi mengawal korban tewas akibat carok di ruang IGD RSUD Syamrabu Bangkalan, Minggu (4/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN – Seorang wakil rakyat di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur raib setelah dijadikan tersangka sebuah peristiwa carok pada 4 Juni 2023.

FR (40) menghilang seperti ditelan bumi sejak ia statusnya menjadi tersangka oleh Polres Bangkalan pada tanggal 16 Juni 2023.

Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan ini disebut-sebut terlibat pada peristiwa berdarah di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan yang menewaskan dua orang dan lima luka-luka.

Baca juga: Satu Orang Tewas Jadi Korban Carok di Bangkalan, Perwira TNI/Polri Sampai Datang Meredam Gejolak

Dengan raibnya FR, maka dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut semakin kuat.

FR juga tidak pernah lagi terlihat beraktivitas di kantornya. Hal itu dibenarkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, Rabu (26/7/2023).

“Kami juga masih menunggu proses hukum dari kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya. Karena (FR) yang bersangkutan mulai terjadinya kasus (carok) itu sudah tidak pernah masuk lagi,” ungkap Fadhur di hadapan awak jurnalis.

Kendati demikian, lanjutnya, BK DPRD Bangkalan tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi kepada FR.

Berita Rekomendasi

Meski dalam tata tertib menyebutkan, sanksi bisa diterima seorang anggota legislatif ketika secara berturut-turut hingga 6 kali tidak mengikuti rapat.

“Baik itu rapat di komisi ataupun paripurna, kalau dilihat dari absensi pada setiap gelaran paripurna tentunya sudah melebih enam kali.

Tetapi kami tidak bisa serta merta langsung memberikan sanksi, karena yang bersangkutan tidak pernah ada di kantor, ponselnya sudah tidak bisa dihubungi lagi,” jelas politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diketahui, Polres Bangkalan dalam siaran persnya menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu terbagi menjadi dua, pertama dari pihak Desa Baipajung sebanyak empat tersangka.

Baca juga: Ayah dan Anak Tewas Jadi Korban Carok, Berikut Kasus-kasus Serupa Sepanjang Tahun Lalu

Mereka adalah AD (55), SM (42), SKD (45), dan SMS (48). Inisial terakhir, SMS saat ini masih dalam pencarian.

Sebanyak dua tersangka sudah ditahan, sementara satu tersangka lainnya masih sakit sehingga belum bisa ditangkap.

Sementara empat tersangka lain dari Desa Tanah Merah Laok, yakni HF (51), AS (36), HMT (25), dan FR (40). Hingga saat ini, FR masih menjadi buruan Satreskrim Polres Bangkalan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya  b
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya
Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas