Anggota Polisi di Parepare Lakukan KDRT ke Istrinya, Orang Tua Korban: Tak Hanya Sekali
Seorang anggota Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan mertuanya karena lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan mertuanya karena lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Muliati, ibu korban.
Muliati melaporkan Bripka SS, menantunya, lantaran tak tahan dengan kelakuannya terhadap korban.
Mengutip TribunParepare.com, karena mendapatkan KDRT, korban pun harus menjalani perawatan di RS Fatima Parepare.
Adanya laporan tindak KDRT yang dilakukan oleh anggota Polres Parepare tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi.
Ia membenarkan bahwa keluarga korban melaporkan pelaku ke SPKT Polres Parepare.
Baca juga: Oknum Polres Parepare Diduga Lakukan KDRT ke Istri, Korban Alami Luka Memar dan Lebam
Deki menuturkan, pihaknya akan mengawal proses pidananya.
"Saya yang mengawal dan memproses pidananya, dan keluarganya kebeberatan dan melapor di Polres. Saya sudah perintahkan Kanit PPA untuk ditindaklanjuti laporannya itu," tegas Deki.
Ia menambahkan, tak akan ada pembelaan terhadap pelaku jika ia terbukti bersalah.
"Walaupun pelaku adalah anggota Polres Parepare, jika melanggar pidana maka tetap harus diproses hukum. Tidak ada yang dibela jika bersalah," kata dia.
Deki menegaskan, kasus ini akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Itu hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan ketegasan hukum, jika melapor maka saya tetap tindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku," jelasnya.
Lakukan KDRT Tak Hanya Sekali
Muliyati mengatakan, tindak pidana KDRT tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Soreang, Parepare, di rumah korban, SCP.