Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Polisi di Parepare Lakukan KDRT ke Istrinya, Orang Tua Korban: Tak Hanya Sekali

Seorang anggota Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan mertuanya karena lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Anggota Polisi di Parepare Lakukan KDRT ke Istrinya, Orang Tua Korban: Tak Hanya Sekali
Tribunnews.com/Istimewa
Kondisi korban KDRT di Parepare, Sulawesi Selatan - Seorang anggota Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan mertuanya karena lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan mertuanya karena lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Muliati, ibu korban.

Muliati melaporkan Bripka SS, menantunya, lantaran tak tahan dengan kelakuannya terhadap korban.

Mengutip TribunParepare.com, karena mendapatkan KDRT, korban pun harus menjalani perawatan di RS Fatima Parepare.

Adanya laporan tindak KDRT yang dilakukan oleh anggota Polres Parepare tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi.

Ia membenarkan bahwa keluarga korban melaporkan pelaku ke SPKT Polres Parepare.

Baca juga: Oknum Polres Parepare Diduga Lakukan KDRT ke Istri, Korban Alami Luka Memar dan Lebam

Deki menuturkan, pihaknya akan mengawal proses pidananya.

BERITA REKOMENDASI

"Saya yang mengawal dan memproses pidananya, dan keluarganya kebeberatan dan melapor di Polres. Saya sudah perintahkan Kanit PPA untuk ditindaklanjuti laporannya itu," tegas Deki.

Ia menambahkan, tak akan ada pembelaan terhadap pelaku jika ia terbukti bersalah.

"Walaupun pelaku adalah anggota Polres Parepare, jika melanggar pidana maka tetap harus diproses hukum. Tidak ada yang dibela jika bersalah," kata dia.

Deki menegaskan, kasus ini akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Itu hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan ketegasan hukum, jika melapor maka saya tetap tindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku," jelasnya.


Lakukan KDRT Tak Hanya Sekali

Muliyati mengatakan, tindak pidana KDRT tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Soreang, Parepare, di rumah korban, SCP.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas