Kasus Pencabulan Gadis di NTT, Korban Diancam akan Dibunuh, Pelaku Cabuli Korban Sejak 5 Tahun Lalu
Seorang gadis di Flores Timus jadi korban pencabulan sejak masih SMP. Korban diancam akan dibunuh jika tidak memenuhi permintaan pelaku.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Reporter TribunFlores.com, Paul Kabelen
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap seorang pria di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial PPK (43) atas dugaan kasus pencabulan.
PPK diduga memaksa seorang gadis berinisial J untuk melayani nafsu birahinya.
Penculan terhadap J sudah dilakukan pelaku sejak lima tahun yang lalu.
Kini PPK telah ditangkap usai keluarga korban membuat laporan ke Polres Flores Timur.
Selain melakukan pencabulan, PPK juga melakukan pengancaman akan membunuh korban jika keinginannya tidak terpenuhi.
Baca juga: Sempat Bantah Lakukan Pencabulan terhadap Siswi, Pak Guru SD di Karangasem Kini Jadi Tersangka
Korban merupakan kerabat dekat pelaku yang masih berusia 16 tahun.
Kasus ini akhirnya terkuak setelah korban memberikan pengakuan.
Korban sudah tak tahan lantaran selama ini sering diancam dibunuh oleh pelaku jika berani buka mulut.
Pengakuan salah satu keluarga, YD, korban dicabuli saat masih berumur 11 tahun. Karena sering mendapat kekerasan dan ancaman pembunuhan, korban pun bungkam.
"Korban takut karena diancam dibunuh," ungkapnya, Senin 24 Juli 2023.
YD mengatakan, saking takut diancam, korban berniat melarikan diri ke Pulau Jawa.
Namun, niat itu gagal lantaran kembali diancam akan dibunuh jika ketahuan kabur.
Baca juga: Pemilik Warung di Cianjur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya Belasan Anak
Ancaman bertubi-tubi inilah yang mendorong korban berani menguak semua perlakuan dan tabiat bejat pelaku kepada keluarga besarnya.
Kepada keluarga, korban mengaku sering dianiaya jika menolak memuaskan nafsu birahi PPK yang sudah kepala empat itu.
Bahkan, bagian sensitif korban pernah ditusuk dengan besi gegara menolak berhubungan intim.
"Sangat sadis perbuatan pelaku. Jika keinginannya ditolak, korban pasti dianiaya dan diancam dibunuh," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan PPK sudah ditangkap dan diamankan dalam sel tahanan sejak tiga hari lalu.
"Kita sudah tahan dia (pelaku)," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pasca keluarga membuat laporan polisi.
Baca juga: Pria di Cirebon Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Digrebek Warga saat Hendak Mencabuli Korban
Pelaku kadangkala terbakar api cemburu saat tahu korban pergi bersama teman laki-laki. Jika mendapati hal itu, korban langsung dipukul.
Lasarus menerangkan, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas perilaku bejat tersebut. Hal itu sesuai Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara. Saat ini kita sudah periksa tiga orang saksi," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tabiat Pelaku Cabuli Siswi di Flores Timur Terkuak, Terancam 15 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Miris, Siswi SMA di Adonara Flores Timur Diduga Dipaksa Jadi Budak Seks Pria Beristeri