Kematian Bripda Ignatius Dianggap Janggal, Pihak Keluarga Menduga Korban Tewas Dibunuh Senior
Kasus tewasnya Bripda Ignatius dianggap janggal oleh keluarga korban. Kuasa hukum keluarga korban menduga ada skenario pembunuhan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage dianggap janggal oleh pihak keluarga.
Pihak keluarga korban menduga kasus ini merupakan kasus pembunuhan dan ada unsur kesengajaan sehingga peluru dapat mengenai korban.
Diketahui, Bripda Ignatius Dwi Frisco tewas tertembak saat berada di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).
Dua teman korban di Densus 88 Mabes Polri, Bripda IMS dan Bripka IG sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai ketika membawa senjata api.
Penasehat Hukum keluarga korban, Jelani Christo menyatakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage meninggal secara tidak wajar.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Bogor, Mahfud MD: Sudah Cepat Cara Menanganinya
Ia menuding ada hal yang ditutupi kepolisian dalam kasus ini karena kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco dianggap janggal.
"Kami sangat menentang atas perbuatan Pidana Pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seniornya dan rekan-rekanya di Densus 88."
"Berdasarkan informasi di media, dari pihak keluarga yang kami dapatkan atas tewasnya Bripda Ignatius kami menduga ada indikasi atau dugaan pembunuhan tersebut direncanakan dengan sangat canggih dan matang oleh seniornya dan rekan-rekanya di Densus 88," ungkapnya, Kamis (27/7/2023), dikutip dari TribunMelawi.com.
Ia menyoroti pernyataan dari kepolisian yang dianggap tidak masuk akal.
Pernyataan tersebut yakni senjata api yang dikeluarkan dari dalam tas secara tiba-tiba meletus dan mengenai kepala korban.
"Hal tersebut di atas menurut hemat kami ada kejanggalan dan ada skenario kejahatan besar," tegasnya.
Jelani Christo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopulhukam Mahfud MD memberi atensi khusus pada kasus ini.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Bogor, Kekasih Korban Rasakan Firasat Aneh hingga Motif yang Belum Terungkap
Selain itu, Kapolri dan Kadiv Propam Polri diharapkan dapat mengusut kasus penembakan ini.
"Kami kuasa hukum keluarga korban juga sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga agar dilakukan autopsi ulang guna membuka terang penyebab tewasnya mendiang Bripda Ignatius," pungkasnya.
Hasil Autopsi
Jasad korban telah diautopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jatim Jakarta Timur.
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto mengatakan proses autopsi selesai pada Selasa (25/7/2023) lalu.
"Iya ada autopsi kasus perlukaan letusan senja api (luka tembak) anggota Polri. Permintaan autopsi dari Polres Bogor," jelasnya, Kamis (27/7/2023).
Berdasarkan hasil autopsi, tidak ditemukan luka-luka penganiayaan pada jasad korban.
Petugas menemukan satu luka tembak yang diduga sebagai penyebab kematian Bripda Ignatius.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor: Sosok Bripda IDF, Kronologi hingga Ada 2 Tersangka
"Satu (luka tembak). Di bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri. Tak ada (luka lain)," sambungnya.
Setelah proses autposi selesai, jenazah telah dikembalikan ke pihak keluarga di Pontianak, Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda Ignatius tewas karena kelalaian dua temannya yang sama-sama berdinas di Densus 88 Antiteror Polri.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," bebernya, Selasa (26/7/2023).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
"Terhadap tersangka yaitu Bripda IMS dan Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," tandasnya.
Ia menegaskan tidak ada penembakan dalam kasus ini.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," terangnya.
(Tribunnews.com/Mohay/Abdi Ryanda) (TribunMelawi.com/Ferryanto)