PPP Bangkalan Tunggu Sikap Sikap DPP Soal Anggota DPRD yang Menjadi Tersangka Kasus Carok
penetapan FR sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan, dua alat bukti, serta hasil laporan gelar perkara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Madura Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN – Pria berinisial FR (40), anggota DPRD Bangkalan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi tersangka kasus tragedi berdarah di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah.
Di samping FR, Polres Bangkalan melalui siaran persnya, Jumat (16/6/2023) lalu telah menetapkan sebanyak 7 orang lainnya sebagai tersangka.
PJs Ketua DPC PPP Kabupaten Bangkalan, Hasbullah Muhtarom mengatakan, sesuai petunjuk DPP PPP, ia telah berkirim surat kepada Polres Bangkalan.
Namun bagaimana proses selanjutnya, segala sesuatunya akan diputuskan oleh DPP.
“Surat penetapan tersangka sudah kami dapatkan selanjutnya kami dari DPC akan berkirim surat ke DPP melalui DPW.
Baca juga: Anggota DPRD Bangkalan Raib Setelah Jadi Tersangka Carok, Dugaan Keterlibatannya Makin Kuat
Apakah Pergantian Antar Waktu akan dilaksanakan atau apakah ada hal lain yang masih perlu diproses lebih lanjut, kami masih menunggu,” ungkap Hasbullah, Rabu (26/7/2023).
Berdasarkan yang diterima DPC PPP Bangkalan dari pihak kepolisian tertanggal 12 Juni 2023 menyebutkan, penetapan FR sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan, dua alat bukti, serta hasil laporan gelar perkara.
Selanjutnya, FR menjadi tersangka sehubungan dengan tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka berat, maut.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1, Ke-2, dan Ke-3 KUHP yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Tidak ada (komunikasi), sebelum kasus pun sudah lama kami tidak komunikasi.
Artinya lama (tidak berkomunikasi) itu dalam konteks komunikasi partai. Apalagi setelah kejadian, kami tidak tahu keberadaan (FR) nya,” pungkas Hasbullah.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bangkalan, Fadhur Rosi mengungkapkan, pihaknya menunggu langkah dari partai politik yang bersangkutan karena memang kasus ini sedang berproses di pihak kepolisian.
“Tentunya kami tidak bisa melakukan apa apa, kami hanya menunggu langkah dari parpol untuk mengajukan, kalau memang diajukan proses PAW. Selebihnya BK tidak bisa melakukan apa-apa karena ini masuk ranah hukum, bukan lagi etik,” ungkap Fadhur.
Sebelumnya, politisi Partai Demokrat ini membenarkan bahwa FR sudah tidak lagi ngantor di Kantor DPRD Bangkalan setelah tragedi berdarah tersebut.
Pihak BK DPRD Bangkalan tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi terhadap FR.
Meski dalam tata tertib menyebutkan, sanksi bisa diterima seorang anggota legislatif ketika secara berturut-turut hingga sebanyak 6 kali tidak mengikuti rapat. Baik itu rapat komisi maupun rapat paripurna.
“Ya kalau dilihat dari absensi pada setiap gelaran paripurna tentunya sudah melebihi itu (6x). Tetapi kami tidak bisa serta merta kemudian langsung memberikan sanksi, karena yang bersangkutan tidak pernah ada di kantor, ponselnya sudah tidak bisa dihubungi lagi,” pungkas Fadhur.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Oknum Anggota DPRD Berstatus Tersangka Kasus Carok, PPP Bangkalan Menunggu Sikap DPP