Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terancam 5 Tahun Penjara, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Sukabuni Tidak Ditahan Polisi

K telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya siswa berinisial MA (13) saat MPLS

Editor: Erik S
zoom-in Terancam 5 Tahun Penjara, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Sukabuni Tidak Ditahan Polisi
Tribun Jabar
Bangunan sekolah SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi. Polisi tidak menahan K, kepala sekolah SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Polisi tidak menahan K, kepala sekolah SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

K telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya siswa berinisial MA (13) saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Siswa Meninggal Saat MPLS

K hanya dikenakan wajib lapor.

"Tidak dilakukan penahanan atau diterapkan wajib lapor Senin, Kamis," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Kamis (27/7/2023).

Maruly menjelaskan bahwa K tidak ditahan karena koperatif selama proses pemeriksaan sebagai saksi, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk tersangka diterapkan wajib lapor, dengan pertimgangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan hadir saat diundang, yang kedua yang bersangkutan pekerjaannya jelas, jadi penyidik tidak khawatir bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghilangkan diri atau pun mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Menurut Maruly, wajib lapor akan dilakukan K selama proses kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Berita Rekomendasi

"Sampai dengan berkas perkara selesai, berkas perkara akan dikirimkan ke Kejaksaan untuk penuntutan sampai dengan persidangan," ucapnya.

Diketahui, terhadap K polisi menerapkan pasal 359 KUHPidana.

Baca juga: Kegiatan MPLS Diduga Langgar Prosedur, Kepsek di Sukabumi jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswa MA

"Terhadap tersangka K diterapkan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun," ujar Maruly. 

PGRI berikan bantuan hukum

Organisasi profesi guru Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi menerjunkan bantuan hukum terhadap Kepala SMPN 1 Ciambar.

Kamis (27/7/2023), Kepala SMPN 1 Ciambar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi atas meninggalnya MA (13), seorang siswa baru, dalam rangkaian kegiatan MPLS, Sabtu (22/7/2023).

Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Tubagus Wahid Ansor, mengungkapkan, berkaitan dengan kejadian Kepala SMP 1 Ciambar, pihaknya merasa prihatin.

Baca juga: Bupati Sukabumi Sebut Kepala SMPN 1 Ciambar Bisa Dipecat Terkait Kasus Siswa SMP Meninggal Saat MPLS

"Sebetulnya atas kejadian itu di mana kan telah terjadi musibah siswa meninggal dunia. Tapi walaupun bagaimana memang itu mungkin ada kesalahan atas kurangnya pengawasan."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas