Terdakwa Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Agam Sumbar Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Majelis hakim mengatakan BS tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, AGAM - BS, terdakwa kekerasan seksual terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat divonis bebas.
Majelis hakim mengatakan BS tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.
Baca juga: Wanita Berkebutuhan Khusus Korban Kekerasan Seksual, Pelaku 10 Orang, Salah Satunya Sang Pacar
Sebab itu, terdakwa BS dinyatakan bebas dari segala proses hukum yang sebelumnya sempat dijalaninya, selama pelaporan kasus tersebut.
"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dan tahanan segera setelah putusan ini," dikutip TribunPadang.com, Kamis (27/7/2023) dari surat putusan perkara.
Selain dinyatakan tidak bersalah, terdakwa BS juga wajib mendapatkan hak-haknya berupa pemulihan terhadap kedudukan, harkat dan martabatnya terkait imbas kasus ini.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) oleh Hakim Ketua, Wahyu Agung Muliawan.
Informasi putusan itu dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Lubuk Basung secara daring.
Sidang putusan dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb menyatakan terdakwa
Jaksa ajukan banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinisfi Bonardo mengatakan, pihaknya memastikan bakal ada upaya hukum yang dilakukan terkait putusan sidang tersebut.
Baca juga: Menteri PPPA Kecam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Kepala Dinas di Maluku
"Pastinya akan ada upaya hukum (banding)," ungkap Alinisfi Bonardo saat dihubungi TribunPadang.com, siang tadi.
"Saat ini masih membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar," pungkas Alinisfi Bonardo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPadang.com, JPU sempat menuntut terdakwa BS saat sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Lubuk Basung, Rabu (12/7/2023) lalu.
Tuntutan yang dijatuhi kepada terdakwa BS, dipidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda senilai Rp5 miliar.
Duduk Kasus
Terdakwa BS dilaporkan oleh mantan istrinya atau ibu korban ke Polda Sumbar pada 28 April 2022.