Terdakwa Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Agam Sumbar Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Majelis hakim mengatakan BS tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.
Editor: Erik S
Bermula ibu korban berinisial R (39) curiga anak kandungnya yang merupakan perempuan berusia 10 tahun ketika itu, merasakan sakit pada alat kelaminnya.
JPU dalam dakwaannya menyampaikan bahwa terdakwa mencabuli korban beberapa kali dari rentang 2020 hingga terungkap pada 2022.
Baca juga: Cak Imin Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Terdakwa disebut melancarkan aksi bejatnya di rumahnya yang berlokasi di Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Dalam dakwaan JPU pula, terdakwa disebut membujuk korban dengan janji akan membelikannya sepeda dan skuter.
Tak hanya membujuk, agar korban mau berhubungan badan, terdakwa disebut juga mengancam untuk membunuh ibu kandung korban yang tak lain adalah mantan istrinya.
Adapun selama proses penyelidikan diketahui terdakwa tidak ditahan penyidik. Ia baru ditahan oleh Kejari Agam setelah berkasnya lengkap atau P21 pada Februari 2023.
Penulis: Alif Ilham Fajriadi
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Hakim Nyatakan Tak Bersalah, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Kandung di Agam Bebas