8 Penambang Emas Ilegal Terjebak di Lubang Galian di Banyumas: 4 Orang Jadi Tersangka, Pemodal Buron
Setelah memeriksa 23 orang saksi, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di Banyumas
Penulis: Erik S
"Agar bisa menata dan berkomunikasi dengan ESDM. Hal ini berkaitan dengan diterapkannya Pasal 158 UU Minerba yang akan menganalisa apakah ada unsur pencucian uang karena sudah berlangsung lama," terangnya, Jumat (28/7/2023).
Pihaknya akan melihat bagaimana sumber utamanya yaitu pelaku DR.
"DR akan dilihat kemana selama ini kegiatan tersebut, dibawa kemana dan alirannya.
Kalau memang cukup memenuhi unsur maka akan ditindak," katanya.
Ia meminta agar tersangka DR sebagai pemod agar kooperatif dan tanggung jawab yang mengakibatkan korban.
Sementara itu menurut Kepala Kacabdin ESDM Wilayah Selatan, Mahendra Dwi Atmoko menegaskan ijin pertambangan rakyat di Banyumas belum ada.
Baca juga: Kepala Desa Kiarasari Bogor Ungkap Alasan 4 Warganya Jadi Penambang Emas di Banyumas
"Data tidak ada dan sampai saat ini belum ada ijn karena penetapan wilayah pertambangan tidak ada dari menteri ESDM.
Jadi bukan wilayah pertambangan," katanya.
Adapun tahapan yang harus dilalui dalam ijin pertambangan adalah dari bupati bagaimana dengan tata ruangnya yang dikonsultasikan dan mengajukan ke propinsi.
"Propinsi akan lakukan kajian dari teknis apakah ada potensi tambang disitu dan baru akan usul ke menteri," terangnya.
Pihaknya juga menegaskan belum ada kajian eksplorasi lebih jauh dari pihak manapun hingga saat ini. (jti)
Penulis: Permata Putra Sejati
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Kasus 8 Pekerja Tambang Emas Ilegal Banyumas Terjebak Lubang Galian
dan
Polisi Pertimbangkan Pasal TPPU untuk Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas