Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejanggalan Tewasnya Bripda Ignatius, Mabes Polri Dianggap Tutupi Kabar Kematian dan Tak Transparan

Mabes Polri dianggap tidak jujur ketika menyampaikan informasi meninggalnya Bripda Ignatius. Pihak keluarga menganggap ada hal yang ditutupi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Kejanggalan Tewasnya Bripda Ignatius, Mabes Polri Dianggap Tutupi Kabar Kematian dan Tak Transparan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Inosensia dan suaminya Y Pandi, menunjukan foto Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, anggota Polri yang tewas diduga tertembak oleh rekannya sesama Polisi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. 

Hasil Autopsi

Jasad korban telah diautopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jatim Jakarta Timur.

Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto mengatakan proses autopsi selesai pada Selasa (25/7/2023) lalu.

"Iya ada autopsi kasus perlukaan letusan senja api (luka tembak) anggota Polri. Permintaan autopsi dari Polres Bogor," jelasnya, Kamis (27/7/2023).

Berdasarkan hasil autopsi, tidak ditemukan luka-luka penganiayaan pada jasad korban.

Petugas menemukan satu luka tembak yang diduga sebagai penyebab kematian Bripda Ignatius.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor: Sosok Bripda IDF, Kronologi hingga Ada 2 Tersangka

"Satu (luka tembak). Di bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri. Tak ada (luka lain)," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Setelah proses autposi selesai, jenazah telah dikembalikan ke pihak keluarga di Pontianak, Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda Ignatius tewas karena kelalaian dua temannya yang sama-sama berdinas di Densus 88 Antiteror Polri.

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," bebernya, Selasa (26/7/2023).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

"Terhadap tersangka yaitu Bripda IMS dan Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," tandasnya.

Ia menegaskan tidak ada penembakan dalam kasus ini.

"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," terangnya.

(Tribunnews.com/Mohay/Abdi Ryanda) (TribunMelawi.com/Ferryanto) (TribunPontianak.com/Nasaruddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas