Salon jadi Tempat Tinggal LC di Jogja, 53 Wanita Diamankan, 2 Gadis di Bawah Umur Dipekerjakan
Polisi menggerebek sebuah salon yang dijadikan tempat tinggal wanita LC. Sebanyak 53 wanita diamankan dan dua di antaranya masih di bawah umur.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
SU menyatakan hanya menyediakan wanita untuk dijadikan pemandu karaoke dan tidak menyediakan jasa prostitusi.
"Tidak ada yang plus-plus, perempuan ada yang di kos dan di mess," sambungnya.
Terkait adanya dua wanita yang masih di bawah umur, SU mengaku kecolongan.
Menurutnya saat perekrutan batas usia minimal yakni 18 tahun.
"Ke anak-anak saya tanyakan juga katanya umurnya itu 18 tahun ke atas."
"Minimal kan 18. Ini kecolongan karena dia mengaku 18 tahun, dia bawa surat domisili kami pun gak cek dua orang tersebut," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Pengemis di Pati Jateng yang Viral Karaoke Bareng LC: Harus Bayar Utang
Kini SU dan AW ditahan di Mapolresta Yogyakarta karena terlibat kasus TPPO.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada mengaku telah mendapat informasi adanya salon yang dijadikan tempat tinggal wanita LC sejak Jumat (21/7/2023).
Para wanita tersebut dipekerjakan setiap hari dari pukul 19.00 WIB sampai 04.00 WIB di wilayah Gedongtengen.
Wanita LC yang tinggal di salon hanya diperbolehkan keluar saat jam kerja dan tidak diperbolehkan keluar di luar jam kerja.
"Ternyata informasi tersebut A1 (akurat) dari Satreskrim dari unit PPA dan fungsi lainnya melakukan kegiatan penangkapan atau penggeledahan upaya paksa yang diduga sebagai tempat penampungan yaitu di salon," bebernya.
Kedua pelaku tidak memaksa para wanita untuk bekerja sebagai LC, tapi pelaku mengikat para wanita tersebut dengan uang pinjaman.
Baca juga: Pengemis Hedon di Pati, Video Karaoke Bareng LC Viral, Akui Sehari Bisa Dapat Rp150 Ribu
"Jadi sistem mereka atau modus mereka pada saat perempuan tersebut masuk atau ikut direkrut mereka mencoba menawarkan dulu uang pinjaman atau dibelikan barang sebagai salah satu modus untuk mengikat agar perempuan-perempuan tersebut tidak bisa keluar dari manajemen yang dikelola para pelaku," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang pasal 2 ayat 1 kemudian pasal 2 ayat 2.
Kemudian pasal 88 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ketiga terkait pasal yang tadi Perlindungan Anak tambah pasal 761 undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
"Upaya tersangka ini bisa dibilang sebagai penyekapan perempuan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.