Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Tidak Berdasar, Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Tolak Disidangkan di Surabaya

Kuasa hukum meyakini, alasan keamanan tidak masuk akal, karena perkara ini pernah disidang di PN Blitar.

Editor: Erik S
zoom-in Sebut Tidak Berdasar, Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Tolak Disidangkan di Surabaya
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar terdakwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar menolak disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Samanhudi Anwar, terdakwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar menolak disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Samanhudi Anwar tidak terima karena sidang tidak dilaksanakan di Blitar karena alasan keamanan.

Baca juga: 2 Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Masih Diburu Polisi, Sempat Ancam Telanjangi Istri Santoso

Hal tersebut disampaikan Samanhudi dalam sidang agenda eksepsi, Jumat (28/7/2023).

Samanhudi Anwar mengikuti secara virtual dari Lapas Sidoarjo.

Sidang tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00, tim pengacara saat itu membacakan 10 lembar nota eksepsi. Poin-poinnya pihak pengacara, termasuk terdakwa tak terima perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pihak pengacara menilai, Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Samanhudi Anwar.

Sebab, dalam surat dakwaan penuntut umum dijelaskan bahwa terdakwa Samanhudi Anwar memberikan keterangan seluk-beluk rumah dinas Wali Kota Blitar, sehingga 5 terdakwa lain melakukan aksi perampokan.

BERITA TERKAIT

Menurut pembela terdakwa, perkara itu paling pas kalau diadili di PN Blitar.

"Perkara yang didakwakan kepada klien kami bukan tindak pidana ekstra ordinary crime seperti terorisme, SARA atau pun ujaran kebencian. Menurut kami, pengalihan sidang di PN Surabaya sangat subyektif dan tidak berdasar jika karena alasan keamanan," ucap Irfana Jawahirun Maulida, salah seorang penasihat hukum Samanhudi.

Irfana meyakini, alasan keamanan tidak masuk akal, karena perkara ini pernah disidang di PN Blitar.

 
Terdakwa, saat itu mengajukan praperadilan di sana. Kata Irfana, praperadilan berlangsung aman-aman saja.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati pernah mengatakan, bila sidang digelar di PN Blitar terlalu berisiko menganggu keamanan. Mengingat latar belakang terdakwa dan korban adalah tokoh.

Baca juga: Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Terungkap: Aroma Balas Dendam hingga Pengakuan Tersangka

Terdakwa Samanhudi Anwar adalan mantan Wali Kota Blitar dua periode, sedangkan korban Santoso berstatus wali kota aktif.

Kasus Samanhudi ini melibatkan 5 residivis perampok, yaitu Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri, Okky Suryadi dan Medi alias Ando (Buron). Mereka ketemu saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Sragen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas