Sebut Tidak Berdasar, Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Tolak Disidangkan di Surabaya
Kuasa hukum meyakini, alasan keamanan tidak masuk akal, karena perkara ini pernah disidang di PN Blitar.
Editor: Erik S
Selama di Lapas Sragen, Mujiadi sering ngobrol dengan Samanhudi. Terutama saat semua napi diizinkan keluar blok. Sampai pada akhirnya keduanya bertukar cerita tentang topik kenapa bisa masuk penjara.
Samanhudi menduga, dirinya masuk penjara karena dijebak wakilnya, Santoso.
Dia mengatakan sakit hati terhadap Santoso. Kemudian, Samanhudi melanjutkan obrolan dengan menceritakan situasi dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar yang tengah ditempati Santoso.
Samanhudi mengatakan, di rumah dinas tersebut ada uang tunai sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar yang disimpan Santoso di dalam brankas.
Ia menyebutkan, brankas tersebut ada di dalam kamar Santoso. Santoso tak pernah menyimpan uang tersebut di kantor, karena rawan terkena OTT KPK.
Baca juga: Samanhudi Otak Pelaku Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Resmi Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam
September 2022, Mujiadi dkk selesai menjalani hukuman. Dua minggu setelah bebas, 5 residivis tersebut memutuskan melakukan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Dalam kasus ini, Samanhudi bisa dikatakan otak perampokan sehingga didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penulis: Tony Hermawan
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terdakwa Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar Menolak Disidang di Surabaya